Pilpres 2024

Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 Terakhir, Kapan Masa Tenang sebelum Pencoblosan Pilpres 2024?

masih ada 1 Debat Terakhir yang akan dijalani Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden . Cek Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 yang ke-5 ini !

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS.TV / REPRO
Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 Terakhir sebelum pencoblosan di Pilpres 2024 ini. Serta Jadwal masa tenang . Selengkapnya di artikel ini, Minggu 21 Januari 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Debat Pilpres 2024 kembali tersaji pada Minggu 21 Januari 2024 malam ini .

Ini adalah Debat ke-4 dalam gelaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia di 2024.

Alias Pilpres 2024 .

Dengan demikian, masih ada 1 Debat Terakhir yang akan dijalani Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden .

Atau Capres dan Cawapres .

Yakni di Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 yang ke-5

Tema Debat Keempat Pilpres 2024: Cak Imin,Gibran hingga Mahfud MD Duel Gagasan Soal Berikut Ini

Lantas, Kapan Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 Terakhir tersebut?

Nah, dirangkum laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jadwal Debat Pilres 2024 Terakhir tersebut akan digelar pada Minggu 4 Januari 2024 .

Tema Debat Cawapres 2024 Malam Ini, Mahfud MD soal Food Estate: "Yang bener Aja, Rugi Dong Kita"

Adapun tema Debat Capres dan Cawapres 2024 Terakhir tersebut yakni nanti sebagai berikut:

- Kesejahteraan Sosial

- Kebudayaan

- Pendidikan

- Teknologi Informasi

- Kesehatan

- Ketenagakerjaan

- Sumber Daya Manusia

- Inklusi .

# Masa Tenang Pemilu Pilpres 2024

Dirangkum dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU , Masa Tenang Pemilihan Umum termasuk untuk Pilpres 2024 digelar selama 3 hari.

Yakni mulai Minggu 11 Februari 2024 .

Hingga Selasa 13 Februari 2024 .

Dan kemudian memasuki masa penceblosan pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.

Streaming Debat Cawapres 2024 Malam Ini, Gibran Bahas Hilirisasi dan 19 Juta Lapangan Pekerjaan Baru

Yang perlu diketahui, ada beberapa hal penting yang tidak boleh Anda lakukan pada Masa Tenang sebelum hari Pencoblosan tersebut.

Masa Tenang adalah waktu yang tidak boleh lagi digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye .

Hal itu berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 .

Baik dalam bentuk apapun.

Termasuk materi di media sosial . (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved