Public Service

Informasi Terbaru Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2024, Cek Rinciannya!

Dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dibawa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Ilustrasi STNK dan plat kendaraan bermotor-Simak aturan dan biaya perpanjangan STNK hingga ganti pelat nomor kendaraan tahun 2024 pada artikel ini. 

1. STNK asli beserta fotokopi.

2. BPKB asli beserta fotokopi.  

3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK

Adapun cara mengurus kedua dokumen tersebut adalah sebagai berikut: 

Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat).  Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir.  

Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.

Beli Kendaraan Hanya STNK Apakah Aman? Cek Aturan Tentang Kendaraan Bermotor di Indonesia!

Cek Fisik.

Sedangkan cara untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2024 sebagai berikut:

Silakan pemilik untuk mendaftarkan kendaraan dan menjalani cek fisik kendaraan bermotor. 

Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Berikutnya, Isi formulir perpanjangan STNK.  

Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.  

Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.  

Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK dan pelat nomor baru sudah bisa diambil di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

Demikian informasi mengenai biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2024, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved