Public Service

Informasi Terbaru Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2024, Cek Rinciannya!

Dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dibawa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Ilustrasi STNK dan plat kendaraan bermotor-Simak aturan dan biaya perpanjangan STNK hingga ganti pelat nomor kendaraan tahun 2024 pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Biaya perpanjang STNK dan ganti Pelat Nomor Kendaraan tahun 2024 menjadi informasi yang dicari oleh masyarakat di Indonesia.

Terlebih apabila masyarakat baru saja membeli kendaraan bekas dari orang lain.

Tentu saja pemilik yang baru nantinya akan melakukan beberapa perubahan data atau mengaktifkan kembali surat menyurat kendaraan termasuk STNK dan Pelat Nomor. 

Dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dibawa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor.

Identitas tersebut memuat informasi dari atas nama kepemilikan hingga besaran pajak dan nomor identitas kendaraan.

Pembayaran pajak kendaraan dilakukan setahun sekali, kemudian ada perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor pada 5 tahun sekali.

Begini Proses Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Bisa Diakses Secara Online Lewat Aplikasi!

Dilansir dari Kompas.com, Biaya perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor 2024 untuk roda 4 yaitu sebesar Rp200 ribu sedangkan roda 2 dan 3 Rp100 ribu belum termasuk biaya pengesahan dan lainnya.

Berikut rincian Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor 2024 selengkapnya: 

* Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor roda 4: Rp200 ribu

* Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor roda 2 dan 3: Rp100 ribu

* Biaya pengesahan STNK dan ganti pelat nomor: Rp50 ribu per tahun

* Biaya cek fisik kendaraan: Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan

* Biaya Pelat nomor kendaraan: Rp20 ribu hingga Rp100 ribu

* Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu

Resmi! Syarat Baru Bayar Pajak Kendaraan, Ditolak Kalau Cuma Bawa KTP STNK dan BPKB Asli

Adapun syarat untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2024 antara lain:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved