Public Service
Begini Proses Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Bisa Diakses Secara Online Lewat Aplikasi!
Aplikasi SIGNAL adalah salah satu alat yang bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan STNK atas nama orang lain.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin mudah berkat perkembangan teknologi.
Saat ini, hampir semua tahapnya bisa diselesaikan secara daring atau online.
Aplikasi SIGNAL adalah salah satu alat yang bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan STNK atas nama orang lain.
Sebelum mulai proses ini.
Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu:
* Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
* Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP.
* Lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
• Resmi! Syarat Baru Bayar Pajak Kendaraan, Ditolak Kalau Cuma Bawa KTP STNK dan BPKB Asli
Berikut proses untuk mendaftarkan dan memproses perpanjangan STNK atas nama orang lain menggunakan aplikasi SIGNAL:
* Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
*Klik “Daftar di sini” dan masukkan data seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
Unggah foto KTP.
*Lakukan verifikasi wajah.
*Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
*Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang diberikan melalui email.
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.