Satlantas Polres Mempawah Terus Ingatkan Pengendara Tidak Gunakan Knalpot Brong

"Kami punya komitmen Mempawah Zero knalpot brong demi kenyamanan masyarakat. Oleh sebab itu kami akan tindak tegas penggunaan knalpot brong. Stop peng

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno terus mengimbau dan mengingatkan kepada pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot brong.

"Penggunaan knalpot brong memiliki dampak negatif, salah satunya mengganggu kenyamanan masyarakat karena suara bising dari knalpot brong itu sendiri," ujar AKP Gatot, Jumat 19 Januari 2024.

Kasat Lantas mengatakan, Polres Mempawah akan menindak tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Pemkab Mempawah Gelar Forum Konsultasi Rancangan RPJPD 2025-2045 dan RPD 2025-2026

"Kami punya komitmen Mempawah Zero knalpot brong demi kenyamanan masyarakat. Oleh sebab itu kami akan tindak tegas penggunaan knalpot brong. Stop penggunaan knalpot brong. Jadikanlah jalan raya tempat yang aman dan nyaman," tegas AKP Gatot.

AKP Gatot memastikan, pihaknya akan melakukan penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Mempawah.

"Oleh sebab itu kami berharap pengguna kendaraan lebih sadar dan tertib berlalulintas. Jangan gunakan knalpot brong, karena dapat menggangu kenyamanan masyarakat," tegas AKP Gatot.

AKP Gatot menjelaskan, sesuai Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Untuk itu, kami minta kerjasama semua pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selain bising, asap yang keluar juga terkena pengendara lain. Maka tidak ada toleransi untuk pengguna knalpot brong," jelas Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved