Berita Viral
Resmi Dirapel! Besaran Gaji PNS yang Diterima Per 1 Februari 2024 Cek Disini
Resmi naik 8 persen, segini besaran rapel Gaji ASN yang diterima per 1 Februari 2023 termasuk PNS TNI Polri hingga pensiunan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik 8 persen, segini besaran rapel Gaji ASN yang diterima per 1 Februari 2023 termasuk PNS TNI Polri hingga pensiunan.
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) TNI, Polri, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami kenaikan mulai Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS ini dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Bendahara negara menyampaikan, penyesuaian gaji itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus 2023.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Selasa 2 Januari 2024.
• Resmi Diumumkan Jokowi! Inilah Alasan Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Belum Naik Per 1 Januari 2024
Hal yang sama juga sebelumnya disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun X pada Senin 1 Januari 2024.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ujar Prastowo.
Dalam pidato RUU APBN pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa untuk gaji ASN, TNI, dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
Sementara itu, untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi.
Menindaklanjuti hal itu, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan ketentuan penyesuaian gaji tersebut.
"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com Selasa (2/1/2024).
Walaupun masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS sudah mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.
Dengan begitu, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan selesai dibuat secara bersamaan atau dirapel.
MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Pati Bunuh Sahabat Sendiri, Permintaan Threesome Sang Istri Berujung Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.