Hasil Rapat Tim PBD Provinsi Kalbar, Lima Pulau Masuk Wilayah Administrasi KKU

Pemerintah KKU menghadirkan dokumen-dokumen hingga bukti lapangan dari hasil kepastian letak koordinat patok pilar acuan batas utama (PABU).

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Pj Sekda Rene Rienaldy bersama utusan Pemkab Kayong Utara, menghadiri Rapat Pengambilan Keputusan wilayah administrasi Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Utusan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR), hadiri rapat Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar), tentang pengambilan keputusan wilayah administrasi Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur masuk ke administrasi KKU di ruang rapat Wakil Gubernur Kalbar di Pontianak, Jumat 19 Januari 2024.

Pemerintah KKU, dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) KKU, Rene Rienaldy.

Didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Kabag Pem Setda) KKU Muhammad Oma, beserta tim teknis Pejabat Fungsional Muda Setda KKU.

“Pentingnya rapat Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat ihwal pengambilan keputusan status wilayah administrasi beberapa pulau ini, saya selaku Sekda KKU, ditugaskan langsung Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya untuk hadir di provinsi. Niat awal kita, tidak cari menang atau kalah. Akan tetapi kebesaran jiwa untuk mengakui lima pulau itu memang wilayah administrasi Kayong Utara,” timpal Rene Rienaldy.

Ia menerangkan Rapat Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, dipimpin langsung Alfian Salam, Asisten III (Administrasi dan Umum) Pemprov Kalbar, selaku Pelaksana Harian (Plh) Asisten I (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Pemprov Kalbar.

“Pemerintah KKU kembali menghadirkan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi yang lebih memihak kepada kami. Saya rasa tidak masalah dengan pemerintah kabupaten lain karena kita masih di dalam provinsi Kalimantan Barat,” kata Rene Rienaldy.

Harisson Pantau Hasil Bedah Rumah Program Pemprov untuk Bantu Warga Miskin di Kayong Utara

Bahkan, tegasnya, Pemerintah KKU menghadirkan dokumen-dokumen hingga bukti lapangan dari hasil kepastian letak koordinat patok pilar acuan batas utama (PABU).

Bukti nyata keberadaan PABU ini, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 1996 (UU 6/1996), tentang Perairan Indonesia.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 76 tahun 2012 (Permendagri 76/2012), tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

“PABU adalah pilar yang dipasang, sebagai tanda batas antar provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan, berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota,” kata Rene Rienaldy.

Ia menyampaikan hasil rapat sudah menyimpulkan dan memutuskan berdasarkan seluruh data dukung yang disampaikan Pemerintah KKU dan Pemerintah KKR, telah dilakukan penelaahan secara mendalam oleh Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat.

“Pertama, berdasarkan penelitian dokumen oleh Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bahan dalam pengambilan keputusan guna penetapan wilayah administrasi pulau Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur, disarankan agar dimasukkan cakupan wilayah administrasi Kabupaten Kayong Utara,” ungkap Rene Rienaldy.

Kedua, lanjutnya pemerintah daerah dalam menjalin kerjasama daerah dan antardaerah yang berbatasan, mempedomani Permendagri 22/2020, tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

“Ketiga, bukti dukung telah disampaikan secara informal oleh unsur Pemerintah KKR. Demikian tiga poin hasil kesimpulan dan Keputusan Tim BPD Provinsi Kalimantan Barat,” tutur Rene Rienaldy.

Masih di tempat yang sama, pemimpin rapat dari Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, Alfian Salam menjelaskan rapat status administrasi kelima pulau itu, melibatkan Pemerintah KKR, Pemerintah KKU, dan pemerintah pusat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved