Berita Viral
Terbaru! Daftar Penerima Bantuan PIP 2024 dari Kemendikbud Cek Disini
Daftar nama penerima PIP 2024 dari Kemendikbud lengkap dengan kriteria bisa disimak dalam artikel berikut ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar nama penerima PIP 2024 dari Kemendikbud lengkap dengan kriteria bisa disimak dalam artikel berikut ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia.
Dilansir dalam laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai.
Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.
PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya pribadi peserta didik.
• Resmi Dibuka! Jadwal PIP 2024 Cair Lagi Lengkap Syarat dan Nominal Bantuan
Bantuan PIP berupa uang tunai yang untuk membantu pembiayaan sekolah dan besarannya diatur berdasarkan jejang pendidikan masing-masing peserta PIP.
Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP dari masing-masing jenjang pendidikan:
1. SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
2. SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
3. SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.
Bantuan ini diberikan pada siswa yang telah memenuhi kriteria khusus penerima bantuan PIP.
Berikut daftar pemerima bantuan PIP:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
• Peduli Kaum Disabilitas dan Warga Kurang Mampu, PLN Salurkan Bantuan Paket Sembako di Ketapang
- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Jadi kamu bagi penerima PIP, jangan sampai ketinggalan program ini ya!
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Kisah Unik Pasutri di China Bercerai Karena Ayam 29 Ekor sampai Hakim Pengadilan Turun Tangan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
VIRAL Alasan Pemerintah Blokir Game Roblox di Indonesia |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Mahasiswi UGM Kena Dena Rp 5 Juta karena Lupa Kembalikan Buku ke Perpustakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.