Kunci Jawaban

Materi PPKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Materi PPKN Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kelas 10 SMA Semester Genap ini untuk mempelajarikonstitusi dan norma...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Materi PPKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Seharusnya masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Namun, nyatanya ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antarperencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Bahkan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang- Undang dalam usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan. Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang masuk dalam RPJMN tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang-undangan (nasional dan daerah) diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung, menjadi legitimasi dan arah bagi pembangunan Indonesia. Pembenahan kualitas perundang-undangan (regulasi) juga diperlukan agar mendukung pencapaian prioritas pembangunan Indonesia.

G. Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan

Bagaimana hubungan seharusnya, antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dengan peraturan perundang-undangan yang lain? Beberapa hal berikut dapat menjadi pedoman dalam mencermati hubungan antar perundang-undangan.

Pertama, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak boleh mengabaikan apalagi bertentangan. Produk perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan terhadap keduanya. Jika sila pertama Pancasila menyebutkan “Ketuhanan yang Maha Esa” dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) memberikan jaminan kebebasan beragama. Maka, undang-undang hingga peraturan daerah tidak boleh menuliskan norma hukum yang melarang kebebasan beragama.

Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun 1945 harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal demikian berlaku secara hierarki dalam urutan perundang-undangan. Sehingga sebuah Peraturan Daerah, misalnya, bukan hanya harus merujuk kepada UUD NRI Tahun 1945 tetapi harus pula merujuk kepada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang ada di atasnya, yang sejalur perihal yang diatur.

Ketiga, isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perundang- undangan yang di atasnya, norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan, dan harus selaras dengan upaya mendorong pemerintahan yang melayani kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak berpeluang digunakan untuk korupsi.

Apabila ketiga hal di atas tidak terpenuhi, maka sebuah peraturan perundang-undangan dapat digugat. Apabila peraturan berbentuk Undang-Undang, maka dapat digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan selainnya, dapat dilayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga hal di atas, sekaligus merupakan alat sederhana untuk menganalisis sebuah produk perundang-undangan.

Selengkapnya materi PPKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 adalah:

A. Bagian 1 Pancasila

Unit 1 Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara

Unit 2 Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa

Unit 3 Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila

Unit 4 Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved