Kunci Jawaban

Materi PPKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Materi PPKN Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kelas 10 SMA Semester Genap ini untuk mempelajarikonstitusi dan norma...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Materi PPKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yuk simak rangkuman materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurikulum Merdeka untuk  Kelas 10 SMA / SMK / MA sederajat Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada artikel ini terdapat link download materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk  Kelas Kelas 10 SMA / SMK / MA semester 1 hingga 2.

Materi PPKN Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kelas 10 SMA / SMK / MA Semester Genap ini untuk mempelajari pembahasan tentang konstitusi dan norma di antaranya:

Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 1 Pancasila

A. Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari

Ada dua materi utama yang dibahas dalam bagian ini, yaitu Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis, dan identifikasi pasal atau ayat dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan kehidupan kita sehari-hari

Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. Perubahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi.

Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk- bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara yang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap 16 Agustus.

Berdasarkan sejarahnya, UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian. UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Sejak tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950. Pada 5 Juli 1959, presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI). Dan, pada tahun 1999 sampai 2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali.

Kalau kita cermati, banyak pasal dan ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Seperti Pasal 28 A sampai 28 J, yang terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia, Pasal 29 tentang kebebasan dan perlindungan agama, Pasal 31 dan 32 yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan, serta Pasal 33 dan 34 yang terkait dengan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

Materi PPKN Kelas 10 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka, Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia

B. Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 makna. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya. Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.


Norma diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi. Norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari manapun: dari ajaran agama, hubungan sosial, aturan kesusilaan, maupun hukum formal. Aturan main dalam norma terkadang rigid (kaku) tetapi terkadang sangat fleksibel.

Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman (punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang melanggar akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat. Hadiah dan hukuman, dalam norma, terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian material atau hukuman fisik.

Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu bila ada kesulitan. Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain sebagainya. Di lembaga pendidikan seperti sekolah, tempat kita menuntut ilmu, ada pula aturan main. Yang tertulis antara lain dalam bentuk Tata Tertib Peserta Didik dalam Kelas. Yang tidak tertulis, misalnya, peserta didik harus saling membantu bila ada kesulitan, dan saling menghormati atas perbedaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved