Anggota Koperasi SUB Tolak Upaya Mediasi, Minta Proses Hukum Ketua Koperasi Dilanjutkan

Menurut Ujang, selain dirinya dan dua anggota koperasi, pihak penyidik juga telah memanggil perwakilan perusahaan serta pihak terlapor dalam hal ini k

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Anggota Koperasi SUB, Ujang Suhardi yang juga pelapor kasus dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) oleh ketua koperasi yang berada di Mapolres Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kasus dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) di Koperasi Serba Usaha Bersama (SUB) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang masih terus berlanjut.

Setelah sebelumnya sejumlah anggota koperasi melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang, kali ini anggota koperasi yang juga sebagai pelapor, menegaskan menolak upaya mediasi yang hendak dilakukan oleh ketua dan pengurus koperasi tersebut.

Saat diwawancarai, Ujang Suhardi selaku pelapor dan juga anggota koperasi SUB mengatakan, pihaknya sudah dipanggil penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan yang ia buat beberapa waktu lalu.

"Sekitar satu bulan lalu, saya dan dua saksi sudah dipanggil penyidik dan langsung dimintai keterangan. Sudah kami sampaikan berikut dengan sejumlah bukti yang ada," kata Ujang, Selasa 16 Januari 2024.

Menurut Ujang, selain dirinya dan dua anggota koperasi, pihak penyidik juga telah memanggil perwakilan perusahaan serta pihak terlapor dalam hal ini Ketua Koperasi SUB, Yadi Warsono.

Kunker ke Ketapang, Windy Sambangi Kediaman Anak Stunting di Delta Pawan

"Kami tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut dari Polres Ketapang. Meskipun ada upaya meminta mediasi dari pihak terlapor, kami tetap komitmen untuk kasus dilanjutkan secara hukum. Soalnya sudah cukup lama kami dibohongi, sekarang setelah kami laporkan baru ada upaya untuk mediasi," tegasnya.

Ujang pun berharap, Polres Ketapang dapat segera melanjutkan proses hukum dugaan penggelapan dana SHK milik para anggota koperasi SUB.

Karena kasus ini tidak hanya merugikan dirinya pribadi, tetapi juga ribuan anggota koperasi yang dinilai tidak perlu adanya mediasi.

"Korbannya banyak, total anggota ada seribu empat orang. Kerugian juga ratusan juta rupiah. Ini kami tuntut dan kami berharap proses hukum segera dapat kepastian," ungkap Ujang.

Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Faris Kautsar memastikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penggelapan dana SHK Koperasi Serba Usaha Bersama (SUB).

"Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi. Pihak terlapor sudah kita panggil juga, termasuk salah satu staf perusahaan yang melakukan pembayaran uang SHK ke koperasi," ujarnya.

Faris menegaskan, kalau Polres Ketapang tegak lurus menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bahkan pihaknya akan memanggil kembali pihak terlapor guna membawa dokumen yang diminta oleh penyidik.

"Akan ada jadwal pemanggilan kembali ke Ketua Koperasi, karena ada dokumen yang diminta oleh penyidik yang harus terlapor bawa," tegasnya.

Sementara Ketua Koperasi SUB Yadi Warsono ketika dikonfirmasi Tribun melalui telepon terkait pelaporan ke polisi, belum berhasil. 

(*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved