Satlantas Polres Kapuas Hulu Sosialisasi Stop Penggunaan Knalpot Brong Melalui Radio Rasika FM

Di samping Kantor Basnaz Putussibau dan Pertigaan lintas selatan sebagai upaya menghimbau masyarakat

Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
Satlantas Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar, terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat di Radio Rasika FM 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Satlantas Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar, terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat.

Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, juga dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah serta sosialisasi melalui radio.

Seperti yang dilakukan dengan menyambangi Radio Rasika FM di jalan Antasari Putussibau, guna menyampaikan imbauan dan larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Jumat  12 Januari 2024.

Kasat Lantas Iptu Usman Hasibuan, SH bersama anggota Sat Lantas dan Para Kanit Lantas  melakukan siaran radio dengan mengambil tema tertib berlalu lintas khususnya larangan penggunaan Knalpot Brong.

Satlantas Polres Kapuas Hulu Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Kasat Lantas mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong.

Disampaikan, melalui siaran radio ini diharapkan bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan.

Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Harapan kami seluruh lapisan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong, km dari satlantas telah  memasang spanduk / Baliho di beberapa titik jalan seperti di Bundaran tugu Bambu Kuning, Di samping Kantor Basnaz Putussibau dan Pertigaan lintas selatan sebagai upaya menghimbau masyarakat” tegasnya.

Penggunaan Knalpot brong atau Knalpot tidak standar bisa di tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved