Kadisdikbud Kalbar Tegaskan Kepsek Transparan Soal Penggunaan Dana BOS

Ia menegaskan bahwa sudah ada Juknis dari pemerintah pusat terkait penggunaan dana BOS, yang memang disalurkan langsung ke rekening sekolah. 

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kadisdikbud Kalbar Rita saat memberikan Rekon evaluasi dan pengawasan dana Bos se-Kalbar, pada 3 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat Rita Hastarita memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK se-Kalbar, untuk transparan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan (BOS), jika tak ingin berurusan dengan lembaga penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa sudah ada Juknis dari pemerintah pusat terkait penggunaan dana BOS, yang memang disalurkan langsung ke rekening sekolah. 

Sebelumnya, Disdikbud Kalbar juga telah menggelar acara Rekon evaluasi dan pengawasan dana Bos se-Kalbar, yang hadiri oleh perwakilan tiap sekolah SMA/SMK di Kalbar, pada 3 Januari 2024.

“Saya sudah ingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara untuk hati-hati dalam pengelolaan keuangan, terutama dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), apabila tidak ingin berhadapan dengan lembaga penegak hukum,” ujar Rita saat dihubungi, Senin 15 Januari 2024.

Juknis BOS 2024 Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk SD SMP SMK/SMA

Semestinya dana BOS ini, ditegaskan Rita dimanfaatkan pihak sekolah dengan sebaik-baiknya, untuk kemajuan pendidikan. 

Rita juga menyampaikan bahwa pihaknya  setiap tahun selalu melakukan sosialisasi, pelatihan bendahara, verifikasi berkas dan rekonsiliasi dengan kepala sekolah dan pengelola keuangan terkait pengngunaan Dana BOS.

“Setiap tahun juga ada sample audit dari Inspektorat dan BPK RI. Jadi memang dana BOS ini langsung didistribusi atau ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening sekolah, sehingga sekolah langsung yang mengelola,” tegasnya.

Selanjutnya untuk pelaporan Dana Bos ini, akan langsung dilaporkan sekolah ke aplikasi Markas miliki Kemendikbud. 

Kembali Rita menegaskan, maka demikian kepala sekolah harus transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS, dan tidak melakukan tindak korupsi atau diselewengkan demi kepentingan pribadi.

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Bos SMKN 2 Singkawang

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved