Kekayaan Pejabat
Intip Harta Kekayaan Bambang Suswantono, Eks Inspektur Jenderal TNI yang Kini Komisaris PT Pertamina
Diantaranya adalah Komandan Jenderal Akademi TNI, Asisten Potensi Maritim, Kasal, Korps Marinir hingga Komandan pasukan Pengamanan Presiden.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Bambang Suswanto dalam artikel ini.
Bambang Suswanto merupakan Komisaris PT Pertamina.
Sebelumnya ia merupakan Inspektur Jenderal TNI.
Sejak 31 Juli 2023, ia juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.
Saat masih aktif, Ia telah mengemban sejumlah jabatan strategis.
Diantaranya adalah Komandan Jenderal Akademi TNI, Asisten Potensi Maritim, Kasal, Korps Marinir hingga Komandan pasukan Pengamanan Presiden.
Baca juga: Harta Kekayaan Enjang Hasan Kurnia Mantan Kabiro SDM Polda Bali, Hanya Punya Kas dan Setara Kas
Sebagai pejabat, Alumni Akademi Angkatan Laut 1987 ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaan kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 14 Januari 2024, Bambang Suswantono tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Teranyar adalah 13 Maret 2023 ketika masih menjadi Inspektur Jenderal TNI.
Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 10,9 Miliar.
Tanah dan bangunan masih jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Nadalsyah Cagub Kalimantan Tengah Partai Demokrat, Intip Deretan Tanahnya

Aset tak bergerak itu ada di Depok, Bogor dan juga Sumedang.
Salah satu tanah miliknya di Bogor hasil Hibah Tanpa Akta.
Kemudian untuk isi garasi, ia memiliki empat unit mobil dan dua buah sepeda motor.
Kas dan setara Kas miliknya juga mencapai Rp. 2,6 Miliar.
Berikut rincian Harta Kekayaan Bambang Suswantono
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.173.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/92 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 519 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 950.000.000
3. Bangunan Seluas 35 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 331.400.000
4. Tanah Seluas 800 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA Rp. 641.600.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/400 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 176 m2/201 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.938.500.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 11.500.000
2. MOBIL, JEEP UTILITY JEEP Tahun 1959, HASIL SENDIRI Rp. 47.000.000
3. MOTOR, PIAGIO SCOOTER Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
4. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 480.000.000
5. MOBIL, ALPHARD ALPHARD Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 680.000.000
6. MOBIL, LAND ROVER LAND ROVER DISCOVERY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 138.000.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.665.011.855
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 10.914.511.855
HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 10.914.511.855.
Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!
HARTA Kekayaan Anggota Komisi XI DPR Satori, Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Irjen Pol Hengki Kapolda Banten yang Baru, Punya Aset Rp1 Miliar di Kota Serang |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Irjen Pol Asep Edi Suheri Kapolda Metro Jaya Baru, Punya Tanah di Bogor Rp3,35 miliar |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Kapolda Kaltara Baru, Aset Hanya Mobil CRV 2013 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.