Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kanim Kelas II TPI Entikong Berikan Layanan Paspor Hari Sabtu

"Dan masyarakat yang mendapatkan balasan untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Entikong tetap membawa dokumen persyaratan permohonan baik asli maupun c

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong saat melaksanakan layanan paspor Simpatik di Kanim Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 13 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebagai wujud kepedulian khususnya dalam pelayanan permohonan dokumen perjalanan luar negeri (Paspor), Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong membuka layanan paspor Simpatik di Kanim Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 13 Januari 2024. Layanan paspor simpatik ini diberikan pada pukul 08.30 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib.

"Layanan paspor Simpatik ini diadakan sebagai salah satu rangkaian dalam peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 tahun 2024. Permohonan Paspor ini juga menjadi solusi bagi masyarakat yang berhalangan hadir pada hari aktif kerja (Senin-Jumat)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando, Sabtu 13 Januari 2024.

Permohonan layanan paspor Simpatik ini awalnya hanya dibuka untuk 26 orang pemohon, akan tetapi animo masyarakat yang cukup tinggi maka Kantor Imigrasi menambah kuota permohonannya. Sehingga menjadi 36 orang pemohon.

"Hal ini juga membuktikan bahwa masyarakat sekitar semakin sadar akan kebutuhan akan dokumen perjalanan, sebagai dokumen yang dapat menjamin kepastian identitas dan kepastian hukum saat melakukan perjalanan ke Luar Negeri," jelasnya

Layanan paspor simpatik, pemohon paspor tidak perlu melakukan pendaftaran melalui M-Paspor, akan tetapi hanya melalui pendaftaran Whatsapp ke nomor Whatsapp dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong.

"Dan masyarakat yang mendapatkan balasan untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Entikong tetap membawa dokumen persyaratan permohonan baik asli maupun copy berupa E-ktp, KK, Akte lahir/ Ijazah/buku atau akte nikah/ surat baptis dan meterai. Sedangkan untuk penggantian paspor hanya perlu membawa paspor lama dan E-ktp saja," tuturnya.

Yafet Efraim Patabang Pimpin Sosialisasi Mahasiswa Baru Universitas Terbuka di Polres Sanggau

Pada layanan paspor simpatik ini hanya dapat melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor saja.

Masyarakat yang berada di Entikong dan Sekayam, serta beberapa daerah lain yang berada dekat dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong merasa terbantu dengan adanya layanan paspor simpatik ini.

Dan berharap kedepannya dapat diadakan lagi layanan yang mantap seperti ini.

Perlu diketahui juga selain layanan Paspor Simpatik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong juga memberikan layanan pro aktif yang sudah beberapa kali diadakan yaitu layanan SPRI Mobile, yang diberikan kepada pemohon paspor.

Dimana pemohon yang memiliki keterbatasan fisik karena sakit dan berhalangan hadir ke Kantor Imigrasi.

"Pada layanan SPRI Mobile ini, petugas Imigrasi akan melayani permohonan paspor ke rumah tinggal/rumah sakit dimana pemohon berada. Diharapkan dengan layanan pro-aktif yang peduli, manfaat positif dari adanya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong semakin dirasakan oleh masyarakat sekitarnya," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved