Cara Polda Kalbar dan Damri Gagalkan Pengiriman Sabu ke Kalteng

Sabu yang akan dikirim ke Kalteng itu sebanyak tiga kantong plastik transparan dengan berat bruto 308,52 gram.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pemuda ZS saat diamankan bersama barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu 308,52 gram yang akan dikirim ke Kalteng melalui bus DAMRI Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang ditujukan ke Kalimantan Tengah pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Sabu yang akan dikirim ke Kalteng itu sebanyak tiga kantong plastik transparan dengan berat bruto 308,52 gram yang dikemas dalam bentuk paket yang akan dikirim melalui Bus Damri dari Pontianak tujuan Kalteng.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menuturkan terungkapnya paket tujuan Kalteng berisikan sabu ini bermula pihak Damri Pontianak melaporkan adanya pengiriman paket barang yang mencurigakan ke Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar.

"Pada Rabu 10 Januari 2024 sekira 13.30 WIB, anggota Lidik Subdit 3 dan tim IT Direktorat Narkoba Polda Kalbar, menindaklanjuti terkait informasi dari counter Bus Damri bahwa ada seseorang yang mengirim paketan kotak dus yang mencurigakan untuk dikirim ke tujuan Kalimantan Tengah melalui Bus Damri," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda pada Kamis 11 Januari 2024.

Lanjutnya, kemudian Tim Subdit III melakukan pemeriksaan isi paket yang ditemukan dalam isi kotak tiga bungkus plastik yang di lakban warna kuning diduga berisi sabu dengan berat bruto 308,52 gram dan pakaian bekas.

"Tak hanya itu, anggota Subdit III bersama anggota IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengecekan alamat pengirim, akhirnya sekitar pukul 17.30 tim lidik subdit 3 dan tim IT berhasil penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial ZS (30) warga Jl Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara," ujar Dirresnarkoba Thelly didampingi Kasubdit III Kompol Agus Dwi Cahyono.

Thelly Iskandar Muda mengatakan tak butuh lama akhirnya pemuda ZS bersama barang bukti paket narkoba jenis sabu sebanyak 3 plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 308,52 gram, 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam plat KB 44XX XX, 1 kotak kardus indomie warna coklat, 1 helai Switer warna merah putih, helai jaket warna coklat, 1 helai celana panjang warna hitam dan 1 lembar resi pengiriman paket diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk diproses lebih lanjut.

Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengapresiasi sinergitas pihak Damri yang turut serta mewaspadai upaya-upaya penyelundupan barang ilegal, sama halnya Damri turut serta memberantas peredaran gelap narkoba.

"Pemuda ZS ini yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka nanti akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan kasus ini akan di kembangkan," pungkasnya.

BNN dan Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Narkoba 21 Kg ke Kejari Kapuas Hulu

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved