Polsek Sekayam Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Sebelumnya terlebih dahulu tim melakukan gelar konsolidasi cara bertindak di lapangan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Sekayam
Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi dan Waka Polsek Sekayam Ipda Supar bersama personel Polsek Sekayam lainnya saat menunjukan terduga pelaku tindak pidan narkotika jenis shabu yang diamankan di Mapolsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 10 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi dan Wakapolsek Sekayam Ipda Supar melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika berinisial HT di sebuah rumah di Jalan Pangeran Paduka, Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 10 Januari 2023.

HT yang merupakan warga Balai Karangan itu diduga sebagai Bandar narkoba.

Sebelumnya terlebih dahulu tim melakukan gelar konsolidasi cara bertindak di lapangan, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial HT (Residivis tindak pidana narkotika tahun 2019).

"Barang bukti pada penangkapan tersebut berupa 6 paket kecil narkotika jenis sabu, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 unit Handphone, 1 pack plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil,"katanya, Rabu 10 Januari 2024.

Kronologi kejadian pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 15.20 WIB, anggota Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya nandar narkotika jenis sabu-sabu di ruangan sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pangeran Paduka, Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Sekayam di rumah tersebut. Dan ditemukan pada saat penggeledahan badan terhadap HT berupa satu paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu disebuah lantai yang sempat dilempar oleh HT, lima paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu didalam sebuah botol permen yang berada didalam celana HT, dan satu unit Handphone,"jelasnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian.

Polsek Sekayam Laksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Pengunaan Knalpot Brong di Kecamatan Sekayam

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved