Upaya Pencegahan, Personel Satlantas Polres Sambas Edukasi Penjual Knalpot Brong

Dia mengimbau masyarakat tidak menggunakan Knalpot Brong di Jalan Raya. Sebab Knalpot Brong tidak sesuai standar menyebabkan gangguan masyarakat.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Satlantas Polres Sambas
Personel Satlantas Polres Sambas memberikan edukasi upaya pencegahan penggunaan knalpot brong di Sambas, Rabu 10 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sambas melakukan upaya pencegahan terhadap pengguna Knalpot Brong dengan mengunjungi pelaku usaha di Kabupaten Sambas, Rabu 10 Januari 2024.

Kasatlantas Polres Sambas Iptu Rozehan Nur Ali menegaskan tidak ada toleransi bagi knalpot racing. Ia mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 285 (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas (LLAJ).

"Sat Lantas Polres Sambas melakukan upaya pencegahan terhadap penggunaan Knalpot Brong dengan melakukan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Sambas," ucapnya.

Dia menjelaskan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan klakson dapat dipidana.

"Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti knalpot dipidana dengan Pidanan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," jelasnya.

Dia mengimbau masyarakat tidak menggunakan Knalpot Brong di Jalan Raya.

Sebab Knalpot Brong tidak sesuai standar menyebabkan gangguan masyarakat.

"Knalpot yang seharusnya bersuara standar tidak membuat bising, repot lagi kalau hal itu sudah menjadi lumrah dan dianggap wajar. Secara tegas knalpot tidak sesuai standar menganggu pengendara lain," katanya.

Ganggu Kenyamanan, Satlantas Polres Mempawah Gerak Cepat Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved