Berita Viral
Inilah Kelompok Warga yang Wajib Aktiviasi IKD Pengganti e-KTP di 2024
Inilah kelompkk warga yang wajib mengaktivasi IKD sebagai pengganti e-KTP di tahun 2024 ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah kelompok warga yang wajib mengaktivasi IKD sebagai pengganti e-KTP di tahun 2024 ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel.
Adapun KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP).
Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.
"Belum diwajibkan semua, bertahap," ujarnya, belum lama ini.
• Resmi Pakai HP! Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung Kini Wajib IKD
Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.
"Boleh, itu yang kita dorong," kata dia.
Zudan menyebutkan, IKD nantinya akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.
Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD.
Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.
Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.
"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon," kata Zudan.
Syarat dan cara mendaftar KTP digital
Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif Nomor ponsel aktif.
- Selanjutnya, berikut tata cara membuat KTP digital atau IKD:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri
- Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel
- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.
Sebelumnya, Zudan mengatakan, IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut pemerintah, sedikitnya terdapat tiga masalah yang menghambat penerbitan e-KTP secara luas.
Pertama, pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar.
Kedua, pencetakan e-KTP pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film.
Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk.
Kendala jaringan ini disebut berpengaruh pada hasil perekaman e-KTP yang jadi tidak sempurna, sehingga tidak bisa dicetak.
• Nasib Warga Gagap Teknologi Tak Punya HP Sebagai Syarat Wajib Aktivasi e-KTP jadi IKD
Akibatnya, perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
"Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali," ungkap Zudan.
"Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.