UMK Singkawang 2024

Resmi Diterapkan, Kini UMK Singkawang 2024 Sebesar Rp 2.886.916

Menurutnya, UMK Singkawang sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Yasmalizar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Resmi diterapkan, Upah Minimum Kota (UMK) Singkawang Tahun 2024 saat ini sebesar Rp 2.886.916.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1871/NAKERTRAN/2023.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Yasmalizar mengatakan jumlah tersebut naik 3,78 ?ri UMK sebelumnya Rp. 2,781,898.83.

keputusan ini telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024.

"Per 1 Januari UMK kita Naik 3,78 % atau sebesar Rp 2.886.916 dari UMK 2023 Rp. 2,781,898.83," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Kamis 4 Januari 2024.

KPU Singkawang Wajibkan Parpol Gunakan Aplikasi Sikadeka Laporkan Dana Kampanye

Menurutnya, UMK Singkawang sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu.

Kemudian, 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

"Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan," ungkapnya.

Kemudian, Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan.

"Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah," pungkasnya.

Dengan adanya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1388/NAKERTRAN/2022 tentang Upah Minimum Kota Singkawang Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved