UMK Singkawang 2024

Update Terbaru UMK Singkawang 2024 Naik 3,78 Persen

Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Yasmalizar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Upah Minimum Kota (UMK) Singkawang Tahun 2024, Naik 3,78 persen atau sebesar Rp 2.886.916.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1871/NAKERTRAN/2023.

Membenarkan hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Yasmalizar mengatakan keputusan ini akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024.

"Naik 3,78 persen atau sebesar Rp 2.886.916 dari UMK 2023 Rp. 2,781,898.83," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Jum'at 1 Desember 2023.

Ia menjelaskan, upah minimum Kota Singkawang sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu.

Baca juga: Bus Antar Negara Trayek Singkawang - Kuching Diharapkan Dapat Meningkatkan Perekonomian Singkawang

Kemudian, 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

"Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan," ungkapnya.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Dengan adanya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1388/NAKERTRAN/2022 tentang Upah Minimum Kota Singkawang Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved