Kekayaan Pejabat

Menilik Harta Kekayaan Andres Acui Simanjaya, Eks Kader NasDem yang Nyaleg di PDI Perjuangan

Kini Ia mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil Kalbar 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKI KURNIA
Ketua Tiga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalbar, Andreas Acui Simanjaya, Selasa (7/4/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Andreas Acui Simanjaya dalam artikel ini.

Andreas Acui Simanjaya merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat.

Kini Ia mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil Kalbar 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Dapil Kalbar 1 sendiri meliputi Kota Pontianak, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat.

Total ada 8 kursi yang diperebutkan pada daerah pemilihan ini.

Jauh sebelum itu, Andreas Acui Simanjaya diketahui pernah menjadi Calon Wakil Wali Kota Pontianak.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Heri Mustamin, Inkamben DPRD Provinsi Kalbar Eks Pimpinan DPRD Pontianak

Saat itu Ia maju bersama pasangannya Iwan Gunawan dari jalur perseorangan.

Sebelum menjadi Caleg dari PDI Perjuangan, ia adalah kader dari Partai NasDem.

Ia juga sempat mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI.

Saat mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah, Andreas Acui Simanjaya diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Harta Kekayaan Sy Ishak Ali Almuthahar, Petahana DPRD Provinsi Kalbar yang Kembali Maju di 2024

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pontianak, Andreas Acui Simanjaya
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pontianak, Andreas Acui Simanjaya (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini)

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 4 Januari 2024, Andreas Acui Simanjaya baru sekali melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved