Disperindagnaker Mempawah Optimalkan Pembinaan ke Perusahaan soal Pembayaran Upah
Lanjut Herlinda, pihaknya secara rutin melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Mempawah.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah menyampaikan soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Mempawah ditetapkan sebesar Rp. 2.702.616.
Jumlah tersebut mengikuti besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Nomor.1793/NAKERTRAN/2023 tanggal 21 November 2023.
Oleh sebab itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disperindagnaker Mempawah, Herlinda, mengatakan pihaknya memiliki tugas dan fungsi pembinaan kepada perusahaan-perusahaan mengenai pengupahan.
Dengan tugas dan kewenangan tersebut, lanjut Herlinda, pihaknya secara rutin melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Mempawah.
“Tentunya kami tidak bisa menjangkau semua perusahaan karena keterbatasan personil yang ada. Akan tetapi, pembinaan yang kami lakukan secara bergantian setiap tahunnya,” ujar Herlinda.
• UMK Mempawah 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 2,7 Juta
• Tekan Stunting, Harisson dan Windy Gencar Serbu Posyandu di Kalbar
Disamping pembinaan, ujar Herlinda, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap pemenuhan syarat kerja di perusahaan salah satunya menyangkut persoalan pembayaran upah.
“Melalui pembinaan maupun pendataan, kita mengecek bagaimana pelaksanaan syarat kerja di perusahaan termasuk pembayaran upah. Dan biasanya kita meminta dilampirkan bukti-bukti pembayaran upah dan bukti pemenuhan syarat kerja lainnya,” tutur Herlinda.
Selain itu kata Herlina, pihaknya juga kerap memanggil perusahaan terutama perusahaan baru untuk memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah telah dijalankan sebagaimana mestinya.
“Apabila dalam pembinaan tersebut kita menemukan ada perusahaan yang masih membayar upah di bawah ketentuan UMK maka akan dilakukan pembinaan intensif dengan menerbitkan surat hasil pembinaan sebagai pedoman bagi perusahaan untuk melaksanakan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Herlinda.
Lebih lanjut, Herlinda menyebut setiap 3 bulan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap hasil pembinaan untuk memastikan perusahaan sudah menindaklanjutinya dengan baik.
Akan tetapi jika sebanyak 3 kali pembinaan perusahaan belum melaksanakan maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
“Ketika pembinaan sudah maksimal, maka kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan penindakan sesuai kewenangannya dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan. Dan menyangkut sanksi, menjadi kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat,” tegas Herlinda.
“Dalam ketentuan PP 36 tahun 2021, semua perusahaan wajib membayarkan upah serendah-rendahnya upah minimum. Namun dikecualikan pada perusahaan berskala kecil dan UMKM yang mengandalkan sumber daya tradisional atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal,” tutup Herlinda menjelaskan.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pordezon II Zona Sungai Kunyit Dimulai 25 Agustus 2025, PBVSI Mempawah Ajak Desa Kirim Tim Terbaik |
![]() |
---|
Kemenag Mempawah Apresiasi Kiprah Ponpes Darussalam dalam Apel Tahunan ke-33 |
![]() |
---|
Wabup Susana Buka Gebyar Olahraga Disabilitas, Ini Pesan yang Disampaikan |
![]() |
---|
Ponpes Darussalam Sengkubang Mantapkan Kiprah Lewat Apel Tahunan ke-33 |
![]() |
---|
PENJELASAN Kepala SMPN 1 Sungai Pinyuh Soal Kerusakan Gedung Baru Direnov 2 Tahun dengan Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.