Public Service

Cara Baru Bulan Januari 2024 Pembelian Gas LPG 3 Kg Masyarakat Perlu Daftar Aplikasi Pertamina!

Setelah berlaku mulai 1 Januari 2024, masyarakat sasaran hanya bisa membeli hanya yang terdata dan teregistrasi di sistem.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunnews.com
Petugas menata tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) di stand penukaran tabung gas LPG di kantor Diskopindag Kota Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PT Pertamina mulai menerapkan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran mulai 1 Januari 2024

Kebijakan aturan baru elpiji 3 kg yang dibuat pemerintah untuk menghindari aksi pengoplosan dari tabung 3 kg ke tabung 5 kg atau 12 kg yang tidak bersubsidi.

Sehingga pemerintah perlu mengatur regulasi untuk pembelian bagi masyarakat sasaran.

Setelah berlaku mulai 1 Januari 2024, masyarakat sasaran hanya bisa membeli hanya yang terdata dan teregistrasi di sistem.

Saat membeli elpiji 3 kg, masyarakat sasaran juga wajib membawa KTP dan atau KK.

Pemerintah juga membatasi pembelian Gas LPG 3 kg.

 Untuk kebutuhan rumah tanggal dibatasi maksimal 5 tabung Gas LPG 3 kg per bulan.

Sedangkan untuk kebutuhan usaha memasak dibatasi maksimal 10 tabung gas 3 kg setiap bulan.

Warga yang dapat membeli gas LPG 3 kilogram hanya yang terdata dalam sistem berbasis web (merchant app Pertamina). 

Sementara warga yang belum terdaftar, untuk bisa membeli gas LPG 3 kg harus mendaftar terlebih dahulu ke subpenyalur/pangkalan.

Beli LPG 3 Kg Harus Terdata Sistem Pertamina, Begini Respon Masyarakat Pontianak


Kebijakan Pertamina untuk menerapkan aturan pendistribusian LPG 3 kg ini dilakukan agar subsidi yang diberikan oleh pemerintah bisa tepat sasaran.

Dikutip TribunPontianak.co.id dari Tribunnews.com, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan, masyarakat yang belum mendaftar diimbau untuk segera mendaftar ke subpenyalur/pangkalan.

Warga menurut Tutuka Ariadji hanya perlu menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka menambahkan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. 

Dirinya menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan. 

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. 

Tutuka menggarisbawahi pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Warga Kalbar Catat! Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP hingga Cocokan Data P3KE

Pendistribusian LPG Tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. 

Selain itu, LPG Tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” pungkas Tutuka.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved