Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Pakai KTP, Warga Pontianak Setuju, Pedagang Kelontong Teriak

Seperti diketahui, untuk registrasi dan pendataan pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan sudah dilakukan oleh Pertamina sejak 1 Maret 202

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
salah seorang pedagang kelontong atau kaki lima di Jl Uray Bawadi, Pontianak Kota, Ashabil kahfi memberikan komentarnya mengenai beli LPG 3 kg harus terdata sistem pertamina mulai 1 Januari 2024. 

"Kita di sini jak punyanya 8 tabung, itu aja biasanya masih kurang," katanya.

"Di sini sih yang beli bukan cuma masyarakat, karena di sini kan banyak pelaku usaha, banyak toko yang bergerak di bidang kuliner, nah itu kan perlu gas tuh, biasanya mereka sekali beli langsung 2," jelasnya.

Lanjutnya, Kahfi mengaku belum mengetahui jelas mengenai penerapan kebijakan ini dan baru mendengar desas-desusnya saja.

"Belum pernah, baru dengar, tapi udah pernah dengar desas-desusnya, tapi ndak tau kalau bulan Januari mulainya," imbuhnya.

Kahfi juga mengaku belum mengetahui bagaimana penerapan penjualan LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan.

Dirinya menyebut di hari pertama tahun 2024 ini masih banyak pangkalan yang tutup.

"Saat ini masih belum tahu bagaimana penerapannya," katanya.

"Pangkalan sekarang sih banyak yang tutup, karena memang lagi libur juga, libur awal tahun," tandasnya.

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved