150 Orang di Pontianak Ditangkap Karena Kasus Narkoba Sepanjang 2023, Mahasiswa Urutan 2 Terbanyak

Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengatakan pada tahun 2023, Satresnarkoba Polresta Pontianak mengungkap sebanyak 108 kasus.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi (tengah) saat memimpin konfrensi pers di Polresta Pontianak, 28 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 150 kurir dan pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak selama tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, 136 orang merupakan laki-laki dan 14 perempuan.

Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengatakan pada tahun 2023, Satresnarkoba Polresta Pontianak mengungkap sebanyak 108 kasus dimana 90 kasus telah selesai. 

"Dari kasus yang ditangani  barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4.825,77 gram sabu, 304 ekstasi, dan 46 gram ganja," ujarnya saat konfrensi pers akhir tahun 2023.

Berdasarkan pendataan, dari 150 orang yang ditangkap 83 orang merupakan karyawan swasta, 9 orang wiraswasta, 22 orang mahasiswa, 17 orang buruh, 12 orang pengangguran, 1 orang anggota Polri, 3 orang nelayan dan 3 orang ibu rumah tangga.

Rentang usia para tersangka yang ditangkap yakni 1 orang dibawah 17 tahun, 36 orang berusia antara 17 - 25 tahun, 35 orang  berusia antara 26 hingga 30 tahun, dan 78 orang diatas 30 tahun.

Kombespol Adhe mengatakan bahwa peredaran narkoba tidak hanya dapat selesaikan oleh penegak hukum, namun juga harus ada partisipasi masyarakat. 

Kombespol Adhe berharap masyarakat berani bersuara dan mengambil tindakan melapor bilamana mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Satlantas Polresta Pontianak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tanjungpura dan Gajahmada

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved