Berita Viral
Resmi! IKD Gantikan e-KTP, Begini Nasib Warga yang Tak Punya Smartphone
Beginilah nasib warga yang tak punya smartphone android sebagai syarat utama aktiviasi IKD menggantikan e-KTP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beginilah nasib warga yang tak punya smartphone android sebagai syarat utama aktiviasi IKD menggantikan e-KTP.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menggalakkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital.
KTP Digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui ponsel pintar atau smartphone.
Melalui unggahan video TikTok, Dukcapil mengimbau warga untuk segera mengaktifkan KTP Digital.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diterapkan secara bertahap mulai 2022.
• Aturan Baru! Pemilik e-KTP Apakah Wajib Aktivasi IKD Mulai 1 Januari 2024?
Penerapan IKD bermula dari pegawai Ditjen Dukcapil dan merambah ke aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Dukcapil Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Dilanjutkan dengan ASN di kementerian/lembaga tingkat pusat pada 2022, setelah itu ASN seluruh Indonesia dan mahasiswa/pelajar di kampus atau sekolah pada 2023," ujarnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini, aktivasi KTP Digital atau IKD telah mencapai angka 4,1 juta.
IKD belum gantikan E-KTP
Kendati terus digalakkan, menurut Teguh, keberadaan KTP Digital belum menggantikan peran KTP elektronik (KTP-el) fisik di berbagai layanan.
"Saat ini penerapan IKD tidak seketika menggantikan peran KTP-el fisik," ucap Teguh.
"Kita sedang fokus pada penguatan infrastruktur dan juga aspek pengamanan.
Sambil juga bersinergi dengan stakeholders lain untuk optimalisasi pemanfaatan atau utilisasinya," tambahnya.
Teguh melanjutkan, di masa mendatang, kehadiran KTP Digital diharapkan dapat menggantikan KTP-el fisik.
Sebab, semua pelayanan administrasi kependudukan akan dilakukan melalui IKD, dan aplikasi digital ini rencananya diintegrasikan dengan sistem electronic know your customer (e-KYC).
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
| JURUS Purbaya Rekrut Hacker Lokal Jago IT untuk Benahi Sistem Pajak hingga Keamanan Siber |
|
|---|
| Bocoran Bisnis Baru Antam November 2025 di Lini Perhiasan Emas, Perak hingga Produk Logam Mulia |
|
|---|
| PLN Bagi-bagi Kupon Listrik Rp 80.000 hingga Diskon Tambah Daya Oktober 2025, Cek Syarat dan Caranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/IKD-Gantikan-e-KTP-Begini-Nasib-Warga-yang-Tak-Punya-Smartphone.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.