ALASAN Bupati Sanggau, Mempawah dan Kubu Raya Tetap Menjabat Hingga 2024

Khusus di Kalimantan Barat, ada tiga kabupaten yang semula akan diisi penjabat Bupati pada akhir Desember 2023, Sanggau, Kubu Raya dan Mempawah.

Tribunnews/Warta Kota
Personel kepolisian melintasi tameng yang diletakkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014). Polri menyiapkan sebanyak 22.000 personel untuk melakukan pengamanan gedung MK selama berlangsungnya proses persidangan sengketa Pilpres 2014 dengan sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (5/9/2014). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut alasan Bupati Sanggau, Bupati-Wakil Bupati Mempawah dan Bupati-Wakil Bupati Kubu Raya tetap Menjabat hingga 2024.

Sejatinya masa jabatan ketiganya tuntas pada akhir Desember 2023.

Namun kemudian ketiga kepala daerah itu tetap menjabat menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

Adapun keputusan MK yang dimaksud bernomor 143/PUU-XXI/2023 dalam surat nomor 100.2.1.3/7543/SJ.

Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 dalam surat nomor 100.2.1.3/7543/SJ itu membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun telah mengirim surat ke semua daerah terkait termasuk Kalbar menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Baca juga: 60 Bulan Pimpin Kota Pontianak, Intip Berapa Jumlah Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan

Dalam surat yang dikirim itu Tito Karnavian menyatakan bahwa pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah setempat.

Khusus di Kalimantan Barat, ada tiga kabupaten yang semula akan diisi penjabat Bupati pada akhir Desember 2023, Sanggau, Kubu Raya dan Mempawah.

Dengan adanya surat itu, maka kepala daerah saat ini akan mengakhiri jabatan sesuai dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.

Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Erlina dan Muhammad Pagi akan mengakhiri jabatan pada 14 April 2024.

Bupati dan wakil Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan-Sujiwo akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.

Pun demikian dengan Yohanes Ontot yang saat ini menjabat Plt Bupati Sanggau akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.

Yohanes Ontot menjadi Plt menggantikan Paolus Hadi yang menjadi Caleg DPR RI.

Adapun isi surat yang ditandatangi Mendagri Tito Karnavian sebagai berikut.

1. Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", menjadi berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".

2. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar 48 yang disebut terdampak dari putusan MK tersebut:

Gubernur dan Wakil Gubernur

1. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
2. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
3. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau
4. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung

Walikota dan Wakil Walikota

1. Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam
2. Wali kota dan Wakil Wali kota Padang
3. Wali kota dan Wakil Wali kota Bogor
4. Wali kota dan Wakil Wali kota Tegal
5. Wali kota dan Wakil Wali kota Madiun
6. Wali kota dan Wakil Wali kota Probolinggo
7. Wali kota dan Wakil Wali kota Tarakan
8. Wali kota dan Wakil Wali kota Gorontalo

Bupati dan Wakil Bupati

1. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
2. Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
3. Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
4. Bupati dan Wakil Bupati Dairi
5. Bupati dan Wakil Bupati Langkat
6. Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
7. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
8. Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir
9. Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
10. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
11. Bupati dan Wakil Bupati Garut
12. Bupati dan Wakil Bupati Tegal
13. Bupati dan Wakil Bupati Magelang
14. Bupati dan Wakil Bupati Sampang
15. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat
16. Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
17. Bupati dan Wakil Bupati Kupang
18. Bupati dan Wakil Bupati Ende
19. Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
20. Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
21. Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur
22. Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
23. Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
24. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
25. Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
26. Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
27. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
28. Bupati dan Wakil Bupati Donggala
29. Bupati dan Wakil Bupati Wajo
30. Bupati dan Wakil Bupati Luwu
31. Bupati dan Wakil Bupati Pinrang
32. Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
33. Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar
34. Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
35. Bupati dan Wakil Bupati Mimika
36. Bupati dan Wakil Bupati Deiyai.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved