Kekayaan Pejabat

60 Bulan Pimpin Kota Pontianak, Intip Berapa Jumlah Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan

Ia mendampingi Sutarmidji yang kini telah mengakhiri masa jabatannya menjadi Gubernur Kalbar 2018-2023.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Penampakan Taman Nostalgia yang terletak di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Minggu (1/1/2017) sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan telah resmi tak lagi menjabat menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak.

Masa jabatan keduanya tuntas pada Sabtu 23 Desember 2023 setelah genap 60 bulan atau 5 tahun memimpin.

Posisi Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan digantikan oleh Ani Sofian yang bertindak sebagai Pj Wali Kota.

Ani Sofian merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat.

Saat masih aktif sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Mauritius Arya Tanjungpura, Calon DPD RI Eks Ketua Partai Demokrat Kalbar

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 24 Desember 2023, berikut Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan.

1. Edi Rusdi Kamtono

Sebelum menjadi Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono merupakan Wakil Wali Kota.

Ia mendampingi Sutarmidji yang kini telah mengakhiri masa jabatannya menjadi Gubernur Kalbar 2018-2023.

Bang Edi sapaannya diketahui sebelumnya adalah seorang PNS.

Jabatan terakhirnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau Kadis PU Pontianak.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved