ALASAN Bupati Sanggau, Mempawah dan Kubu Raya Tetap Menjabat Hingga 2024
Khusus di Kalimantan Barat, ada tiga kabupaten yang semula akan diisi penjabat Bupati pada akhir Desember 2023, Sanggau, Kubu Raya dan Mempawah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut alasan Bupati Sanggau, Bupati-Wakil Bupati Mempawah dan Bupati-Wakil Bupati Kubu Raya tetap Menjabat hingga 2024.
Sejatinya masa jabatan ketiganya tuntas pada akhir Desember 2023.
Namun kemudian ketiga kepala daerah itu tetap menjabat menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Adapun keputusan MK yang dimaksud bernomor 143/PUU-XXI/2023 dalam surat nomor 100.2.1.3/7543/SJ.
Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 dalam surat nomor 100.2.1.3/7543/SJ itu membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun telah mengirim surat ke semua daerah terkait termasuk Kalbar menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Baca juga: 60 Bulan Pimpin Kota Pontianak, Intip Berapa Jumlah Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan
Dalam surat yang dikirim itu Tito Karnavian menyatakan bahwa pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah setempat.
Khusus di Kalimantan Barat, ada tiga kabupaten yang semula akan diisi penjabat Bupati pada akhir Desember 2023, Sanggau, Kubu Raya dan Mempawah.
Dengan adanya surat itu, maka kepala daerah saat ini akan mengakhiri jabatan sesuai dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.
Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Erlina dan Muhammad Pagi akan mengakhiri jabatan pada 14 April 2024.
Bupati dan wakil Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan-Sujiwo akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.
Pun demikian dengan Yohanes Ontot yang saat ini menjabat Plt Bupati Sanggau akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.
Yohanes Ontot menjadi Plt menggantikan Paolus Hadi yang menjadi Caleg DPR RI.
Adapun isi surat yang ditandatangi Mendagri Tito Karnavian sebagai berikut.
1. Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", menjadi berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".
alasan
Bupati
Wakil Bupati
Sanggau
Mempawah
Kubu Raya
2024
Menjabat
Erlina
Muhammad Pagi
Yohanes Ontot
Muda Mahendrawan
Sujiwo
Bupati Sujiwo Sebut Belum Ada Laporan Terkait Beras Oplosan di Kubu Raya |
![]() |
---|
15 Daerah Transmigrasi Kalbar yang Maju dan Berkembang Pesat Mulai Sintang Ketapang hingga Kubu Raya |
![]() |
---|
4 Wisata Religi Kubu Raya Wajib Dikunjungi, Ada Replika Kapal Nabi Nuh hingga Kebun Anggur |
![]() |
---|
5 Top Stories! Bupati Meninggal Dunia hingga Kisah Sopir Tangki BBM Lolos dari Maut |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pekong di Laut, Ulah Oknum TNI, Surat dari Landak ke Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.