ALASAN Bupati Sanggau, Mempawah dan Kubu Raya Tetap Menjabat Hingga 2024

Khusus di Kalimantan Barat, ada tiga kabupaten yang semula akan diisi penjabat Bupati pada akhir Desember 2023, Sanggau, Kubu Raya dan Mempawah.

Tribunnews/Warta Kota
Personel kepolisian melintasi tameng yang diletakkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014). Polri menyiapkan sebanyak 22.000 personel untuk melakukan pengamanan gedung MK selama berlangsungnya proses persidangan sengketa Pilpres 2014 dengan sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (5/9/2014). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut alasan Bupati Sanggau, Bupati-Wakil Bupati Mempawah dan Bupati-Wakil Bupati Kubu Raya tetap Menjabat hingga 2024.

Sejatinya masa jabatan ketiganya tuntas pada akhir Desember 2023.

Namun kemudian ketiga kepala daerah itu tetap menjabat menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

Adapun keputusan MK yang dimaksud bernomor 143/PUU-XXI/2023 dalam surat nomor 100.2.1.3/7543/SJ.

Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 dalam surat nomor 100.2.1.3/7543/SJ itu membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun telah mengirim surat ke semua daerah terkait termasuk Kalbar menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Baca juga: 60 Bulan Pimpin Kota Pontianak, Intip Berapa Jumlah Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan

Dalam surat yang dikirim itu Tito Karnavian menyatakan bahwa pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah setempat.

Khusus di Kalimantan Barat, ada tiga kabupaten yang semula akan diisi penjabat Bupati pada akhir Desember 2023, Sanggau, Kubu Raya dan Mempawah.

Dengan adanya surat itu, maka kepala daerah saat ini akan mengakhiri jabatan sesuai dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.

Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Erlina dan Muhammad Pagi akan mengakhiri jabatan pada 14 April 2024.

Bupati dan wakil Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan-Sujiwo akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.

Pun demikian dengan Yohanes Ontot yang saat ini menjabat Plt Bupati Sanggau akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.

Yohanes Ontot menjadi Plt menggantikan Paolus Hadi yang menjadi Caleg DPR RI.

Adapun isi surat yang ditandatangi Mendagri Tito Karnavian sebagai berikut.

1. Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", menjadi berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved