Berita Viral
Pengertian IKD Adalah Lengkap Fungsi dan Tujuan Serta Cara Mengaktifkan Pakai HP
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah makna dan arti pengertian IKD adalah Identitas Data Kependudukan pengganti KTP yang berbasis digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el).
Saat ini penggantiannya bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan.
Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.
Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
• Aturan Baru! Pemilik e-KTP Apakah Wajib Aktivasi IKD Mulai 1 Januari 2024?
Dalam peraturan disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan kata lain nantinya masyarakat tak perlu repot membawa KTP karena sudah ada identitas kependudukan di handphone masing-masing.
Tujuan IKD
Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki tujuan sebagai berikut:
- mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
- meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
- mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital;
- mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Fungsi IKD
Sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki fungsi sebagai berikut:
- Pembuktian identitas
Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.
- Autentikasi Identitas
Autentikasi identitas maksudnya dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital.
- Otorisasi Identitas
Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
• Resmi! KTP Diganti IKD Mulai 1 Januari 2024, Ini Penjelasan Dukcapil
Cara Buat IKD Online
- Unduh aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi IKD dan Isi data diri berupa NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition dan lakukan verifikasi dengan scan QR Code.
- Scan QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing.
- Setelah berhasil, pemohon bisa melakukan pengecekan email yang telah didaftarkan untuk mengakses kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD pun selesai.
- KTP sudah bisa langsung diakses melalui aplikasi IKD di ponsel.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Gaduh Jelang Maghrib! Gadis Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah hingga Sosok Pria Misterius |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Siswa SD Tewas Tenggelam Saat Wisata Sekolah, Kepsek dan 8 Guru Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
STOK Kosong! Harga BBM Terbaru Resmi Nak di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Berbeda |
![]() |
---|
KUMPULAN Kode Redeem Blox Fruits Terbaru Agustus 2025 Masih Aktif Lengkap Cara Klaim di Roblox |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.