Berita Viral

Pengertian IKD Adalah Lengkap Fungsi dan Tujuan Serta Cara Mengaktifkan Pakai HP

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Instagram
Pengertian IKD Adalah Lengkap Fungsi dan Tujuan Serta Cara Mengaktifkan Pakai HP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah makna dan arti pengertian IKD adalah Identitas Data Kependudukan pengganti KTP yang berbasis digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el).

Saat ini penggantiannya bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan.

Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.

Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.

Aturan Baru! Pemilik e-KTP Apakah Wajib Aktivasi IKD Mulai 1 Januari 2024?

Dalam peraturan disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan kata lain nantinya masyarakat tak perlu repot membawa KTP karena sudah ada identitas kependudukan di handphone masing-masing.

Tujuan IKD

Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki tujuan sebagai berikut:

- mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;

- meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;

- mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital;

- mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Fungsi IKD

Sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki fungsi sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved