Berita Viral

Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil

Simak cara mudah aktivasi e-KTP menjadi IKD hanya dengan menggunakan HP tanpa perlu lagi datang ke kantor Dukcapil.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Palystore
Cara Mudah Aktivasi e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mudah aktivasi e-KTP menjadi IKD hanya dengan menggunakan HP tanpa perlu lagi datang ke kantor Dukcapil.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Penerapan IKD mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, penerapan IKD secara bertahap masih terus berjalan.

Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

"Iya betul (sudah dilakukan bertahap) sambil kita lakukan pembenahan, penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas storage dan pastinya juga aspek security-nya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Hingga 28 November 2023, Teguh mengatakan, capaian nasional penerapan IKD yang sudah aktivasi di smartphone adalah 6.332.148 penduduk.

Menurut Teguh, penerapan IKD secara bertahap itu sudah dilakukan dengan perincian sebagai berikut:

- Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil

- Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota

- Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga

- Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia

- Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa
- Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.

IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

IKD diterapkan, bagaimana dengan e-KTP?

Penetapan IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP.

Teguh memastikan, meskipun masyarakat melakukan aktivasi IKD, e-KTP masih berlaku.

"Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku, mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," terang dia.

Pada dasarnya, IKD adalah versi digital dari e-KTP.

"Keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ungkap Teguh.

Ke depannya, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara aktivasi e-KTP jadi IKD

Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dalam hal ini Teguh mengatakan bahwa IKD tidak mengubah e-KTP.

"Tidak ada istilah mengubah e-KTP. Adanya aktivasi IKD," jelasnya.

Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut:

- Sudah melakukan perekaman e-KTP

- Memiliki email aktif

- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Alasan Fotocopy KTP Resmi Tak Berlaku Lagi di Aturan Terbaru Mulai 1 Januari 2024

Berikut langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel

- Lalu, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD

- Lakukan verifikasi wajah

- Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil

- Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"

- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"

- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalku masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved