Lokal Memilih

Pengawas Pemilu Pontianak Buka Pendaftaran Pengawas TPS

Ia juga menjelaskan pengumuman pendaftaran akan diumumkan oleh Bawaslu Kota Pontianak di website dan Medsos.

TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023-Januari 2024 mendatang, Cek Gaji dan santunan untuk anggota KPPS Pemilu 2024. Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rincian Gaji KPPS Pemilu 2024 yang Resmi Naik, KPU Rekrut Ketua dan Anggota Mulai Desember 2023, https://jatim.tribunnews.com/2023/11/13/rincian-gaji-kpps-pemilu-2024-yang-resmi-naik-kpu-rekrut-ketua-dan-anggota-mulai-desember-2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) di enam Kecamatan Kota Pontianak membuka pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah mengatakan panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). 

"Saat ini sosialisasi sudah dan sedang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan di enam kecamatan di Kota Pontianak. Terkait pendaftaran dan informasi dapat mengunjungi kesekretariat dan media sosial Panwaslu Kecamatan di enam Kecamatan di Kota Pontianak," kata Isfiansyah, kepada tribunpontianak.co.id Rabu, 27 Desember 2023. 

Ia juga menjelaskan pengumuman pendaftaran akan diumumkan oleh Bawaslu Kota Pontianak di website dan Medsos, serta Panwaslu Kecamatan di kantor kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kantor Desa/Kelurahan maupun sekretariat RT/RW atau sebutan lainnya. 

Ia juga menuturkan, secara umum syarat menjadi Pengawas TPS yaitu Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

"Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," ungkapnya. 

Strategi 3 Bulan Pertama Pj Wali Kota Pontianak

Buka Rakor LPTQ Kabupaten Mempawah, Sekda Ismail Sampaikan Pesan Bupati Erlina

Menurutnya menjadi syarat yaitu berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

"Untuk lebih jelas dan lengkap terkait persyaratan dapat mengunjungi Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Pontianak dan informasi mengenai syarat pendaftaran saat ini sudah disebar dan diumumkan di kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Pontianak," katanya. 

Adapun Jadwal Pembentukan Pengawas TPS sebagai berikut:

1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran 19 – 31 Desember 2023.

2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) 2 - 6 Januari 2024. 

3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran 2 - 6 Januari 2024.

4. Pengumuman Perpanjangan 7 Januari 2024.

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) 7 – 8 Januari 2024.

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7 – 8 Januari 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved