Lokal Memilih
Pengawas Pemilu Pontianak Buka Pendaftaran Pengawas TPS
Ia juga menjelaskan pengumuman pendaftaran akan diumumkan oleh Bawaslu Kota Pontianak di website dan Medsos.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) di enam Kecamatan Kota Pontianak membuka pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah mengatakan panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).
"Saat ini sosialisasi sudah dan sedang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan di enam kecamatan di Kota Pontianak. Terkait pendaftaran dan informasi dapat mengunjungi kesekretariat dan media sosial Panwaslu Kecamatan di enam Kecamatan di Kota Pontianak," kata Isfiansyah, kepada tribunpontianak.co.id Rabu, 27 Desember 2023.
Ia juga menjelaskan pengumuman pendaftaran akan diumumkan oleh Bawaslu Kota Pontianak di website dan Medsos, serta Panwaslu Kecamatan di kantor kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kantor Desa/Kelurahan maupun sekretariat RT/RW atau sebutan lainnya.
Ia juga menuturkan, secara umum syarat menjadi Pengawas TPS yaitu Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," ungkapnya.
• Strategi 3 Bulan Pertama Pj Wali Kota Pontianak
• Buka Rakor LPTQ Kabupaten Mempawah, Sekda Ismail Sampaikan Pesan Bupati Erlina
Menurutnya menjadi syarat yaitu berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Untuk lebih jelas dan lengkap terkait persyaratan dapat mengunjungi Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Pontianak dan informasi mengenai syarat pendaftaran saat ini sudah disebar dan diumumkan di kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Pontianak," katanya.
Adapun Jadwal Pembentukan Pengawas TPS sebagai berikut:
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran 19 – 31 Desember 2023.
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) 2 - 6 Januari 2024.
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran 2 - 6 Januari 2024.
4. Pengumuman Perpanjangan 7 Januari 2024.
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) 7 – 8 Januari 2024.
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7 – 8 Januari 2024.
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.