Keuntungan Punya KTP Digital Tahun 2024 yang Mulai Diterapkan, ASN Wajib!
Penggunaan KTP Digital, nantinya akan memberikan kemudahan dan efisiensi biaya karena tidak perlu lagi membutuhkan foto copy KTP dan dalam mengurus ad
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aktivisi KTP Digital saat ini sudah mulai diterapkan oleh pemerintah secara bertahap sejak tahun 2022 lalu dan tahun 2024 mulai di wajibkan.
Penggunaan KTP Digital, nantinya akan memberikan kemudahan dan efisiensi biaya karena tidak perlu lagi membutuhkan foto copy KTP dan dalam mengurus administrasi akan lebih mudah.
Maka dari itu, penerapannya terus didorong ole pemerintah.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diterapkan.
Mulai dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diwajibkan untuk mengaktifkannya hingga nanti merambat ke seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Cara dan Syarat Berobat Rawat Jalan dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP!
Keuntungan bagi masyarakat yang telah melalukan aktivasi IKD atau KTP Digital akan mendapatkan kemudahan berupa mengajukan permohonan dokumen secara langsung.
“IKD menjadi basis utama penerapan e-KYC dalam mewujudkan sistem keuangan digital yang efisien,” jelasnya
Teguh juga mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengamankan identitas digital, antara lain melalui proses pendaftaran menggunakan face recognition, QR code yang dienkripsi, histori akses tercatat, QR code menggunakan time to live, dan sebagainya.
“Langkah-langkah pengamanan akan selalu berkembang mengikuti perkembangan teknologi yang ada,” tandasnya.
Cara membuat KTP Digital ini sangat mudah bisa dilakukan sendiri secara online atau langsung ke dinas pelayanan satu atap di daerah masing-masing.
Pembuatannya cepat dan mudah hanya membutuhkan waktu sekitar 1 menit saja.
Pemerintah menilai pentingnya proses penerapan digitalisasi dalam hak kependudukan, sehingga Pemerintah mulai menggenjot digitalisasi KTP.
Perlu dicatat, pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android.
Cara Membuat KTP Digital Sendiri
- Buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
- Klik 'verifikasi data'
- Lakukan verifikasi wajah
- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
- Klik 'aktivasi'
- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'
- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
- KTP digital berhasil dibuat
Manfaat KTP Digital
- Penggunaan lebih simpel
- Pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet, KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar (HP)
- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk, tidak ada lagi masalah KTP hilang.
- Memudahkan proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli
- Dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.
- KTP digital adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.
- Lalu menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Cek berita menarik lain akses mudah di sini
IKD
KTP Digital
ASN
Tahun 2024
ktp 2024
KTP Digital Tahun 2024
Keuntungan KTP Digital
aparatur negara sipil
Identitas Kependudukan Digital
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Skema Baru Kemenag Dihapus jadi Kementerian ke-49 BP Haji dan Umrah hingga Skenario Pemindahan ASN |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Terbaik Selesaikan Tenaga Teknis Non ASN Hingga Tuntas |
![]() |
---|
ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Wakil Ketua DPRD Pontianak: Subsidi Harus Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Bupati Satono Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.