Public Service

Terhitung 1 Januari 2024 Foto Copy KTP Tidak Berlaku, Sistem Administrasi Menjadi Identitas Digital?

Pemerintah akan menggantikannya dengan sistem identitas digital per Oktober 2024.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tampilan Aplikasi IKD Kemendagri-Simak penjelasan mengenai penggunaan fotocopy KTP yang tidak diberlakukan lagi mulai tahun 2024 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terhitung tahun 2024 masyarakat tidak perlu lagi melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau memperlihatkan KTP untuk mengakses layanan publik.

Pemerintah akan menggantikannya dengan sistem identitas digital per Oktober 2024.

Fotokopi KTP tidak berlaku lagi tahun depan sebagaimana disampaikan dalam surat Kementerian Dalam Negeri tentang Pemanfaatan e-TKP Dengan Menggunakan Card Reader.

Seluruhnya akan berbasis digital ID, sehingga memudahkan proses layanan tanpa harus mengisikan data KTP/NIK.

Adapun KTP berbasis cip atau e-KTP telah merekam data unit masing-masing penduduk, mulai dari nomor hingga alamat.

Saat kebutuhan layanan maka unit kerja diminta segera menyediakan pembaca kartu (card reader).

Cara Membuat KTP Digital Sendiri di Rumah dari HP dan Deretan Manfaat IKD yang Lebih Simple

Petugas kemudian bisa mengecek identitas dengan data yang telah tersedia di masyarakat.

Tidak lagi ada pengulangan input data dari berbagai unit kerja pada masing-masing lembaga karena seluruhnya sudah ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

Peningkatan teknologi e-KTP sejatinya telah diterapkan sejak lama dengan salah keunggulan tidak bisa dipalsukan atau digandakan.

Larangan fotokopi KTP juga telah disosialisasikan mulai tahun 2023.

Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader,

Kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) atau badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan hal lain yang merusak fisik e-KTP,

Aturan Baru! Nasib Warga yang Punya e-KTP tapi Tidak Buat IKD

Jika masih ada layanan fotokopi KTP dan akan merusak fisik e-KTP akan dikenakan sanksi sesuai aturan karena hal tersebut merugikan masyarakat.

Terkait data Dukcapil, guna mengoptimalisasi Kementerian Kominfo tengah menuntaskan pembangunan dua dari empat Pusat Data Nasional (PDN) dengan kapasitas 160 petabyte (PB).

Seluruh pusat data ini akan mengintegrasikan seluruh informasi masyarakat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah menjadi kesatuan dengan tingkat teknologi dan keamanan yang tinggi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved