Ditjen Imigrasi Keluarkan Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun Untuk Tujuan Bisnis dan Wisata

Kebijakan tersebut memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023).

Kebijakan tersebut memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata.

Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis.

Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman
evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple
Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkap Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023,
pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di
luar negeri.

Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa

Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang
ke Indonesia sudah berangsur pulih.

Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga
negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan
visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan
bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas.

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga
negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.

“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tandas Silmy.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved