Berita Viral
Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Mahal saat Nataru, Kemenhub Bakal Sanksi Tegas 3 Maskapai
Biang kerok penyebab harga tiket pesawat mahal, Pemerintah melalui Kemenhub bakal memberikan sanksi tegas untuk 3 maskapai.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Biang kerok penyebab harga tiket pesawat mahal, Pemerintah melalui Kemenhub bakal memberikan sanksi tegas untuk 3 Maskapai.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan tiga Maskapai penerbangan melanggar ketentuan menjual tiket dengan harga di atas ambang batas pada momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Sementara saya harus lihat datanya lagi tapi memang sebelum Nataru sudah ada khususnya di Indonesia timur.
Adalah dua, tiga maskapai,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada Rabu 20 Desember 2023.
Namun demikian, Kemenhub tidak mau menyebutkan nama maskapai yang melanggar aturan tersebut.
• Promo Nataru, Diskon Harga Tiket Pesawat Rute Termurah untuk Liburan
Adita mengungkapkan jenis pelanggaran penjualan tiket dengan harga melebih batas atas tersebut.
Menurutnya hal itu terjadi pada rute yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu maskapai.
Ia juga merespon mengenai harga tiket transportasi terutama pesawat yang memiliki tren kenaikan jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Adita menilai hal itu masih dalam tahap kewajaran mengingat ada lonjakan permintaan.
“Kalau tarif selalu ada koridor.
Kecenderungannya memang ketika demand naik itu harga akan naik semua di batas paling atas mentok di batas paling atas.
Nah, selama ini tidak melebihi sih kami tentu tidak ada masalah dengan itu yang masalah itu ketika memang sudah pada melanggar,” jelasnya.
Kendati persentase pelanggaran harga tiket hanya kecil, ia menegaskan bahwa Kemenhub tetap memberikan sanksi.
Dan dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan yang dimulai dari sanksi berupa teguran.
“Ini yang kami tingkatkan.
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Solusi BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tawar Pasokan dari Kilang Minyak Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.