Sejak 2022, Ada 7 PNS di Kapuas Hulu Terlibat Kasus Korupsi

Terkait kasus lainnya diantara narkoba dari tahun 2022-2023 tidak ada (nihil) PNS di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Dok. Kompas.com
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dua tahun terakhir (2022 dan 2023) ada sebanyak tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu terlibat dalam kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu Adji Winursito, menyampaikan, tahun 2022 ada satu PNS diberhentikan karena sudah ada putusan yang inkracht.

"Kalau untuk tahun 2023 ada enam orang PNS terlibat kasus tindakan pidana korupsi, dimana empat orang baru ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang sudah diberhentikan sementara dari PNS sambil menunggu proses persidangan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 20 Desember 2023.

Terkait kasus lainnya diantara narkoba dari tahun 2022-2023 tidak ada (nihil) PNS di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu terlibat dalam kasus narkoba dan lainnya.

"Peraturan sudah tegas dan jelas, apabila PNS melanggar hukum," ucapnya.

Dengan ini Adji Winursito mengingatkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, untuk tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi terus menghindari hal-hal negatif khususnya penyalahgunaan narkoba dan Tipikor serta kasus lainnya. Dimana pesan ini selalu saya sampaikan ke para pimpinan pada setiap kesempatan dalam acara apapun," ungkapnya.

Polres Kapuas Hulu Kerahkan 569 Personel Jaga Nataru

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved