Cara Cek NIK Terdaftar Parpol dan Cara Mengeluarkannya Jika Sudah Terdaftar
Caranya sangat muda tinggal masuk ke link webste KPU di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Link KPU
- Setelah melakukan pengecekan dan terbukti terdaftar di parpol maka harus segera dicabut.
- Lewat link KPU di menu tanggapan di link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
- Pilih pemutakhiran data partai politik
- Pilih Pencatutan Anggota Partai Politik di Kategori Laporan.
Datangi Kantor KPU
- Jika NIK terbukti di catut, datangi kantor KPU.
- Buat laporan dan minta untuk segera dicabut dari pencatutan tersebut.
- Tujuannya supaya NIK yang dicatut segera dibersihkan dan bisa kembali melanjutkan PPPK/CPNS.
Datangi Kantor Parpol Terkait
- Untuk mencabut NIK terdaftar parpol paling efektif adalah dengan datang langsung ke kantor parpol terkait.
- Selanjutnya lakukan proses pencabutan dengan melaporkannya ke petugas parpol.
- Berikan nomor NIK untuk prosesnya.
- Biasanya akan membutuhkan waktu yang tidak lama tergantung pada pihak parpol itu sendiri.
Cek berita lain yang lebih menarik di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cara-cek-nik-terdaftar-kpu-dan-cara-menghapusnya.jpg)