Cara Cek NIK Terdaftar Parpol dan Cara Mengeluarkannya Jika Sudah Terdaftar

Caranya sangat muda tinggal masuk ke link webste KPU di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
cara cek nik terdaftar kpu dan cara menghapusnya untuk menghilangkan pencatutan. Pastikan untuk cek melalui link info di KPU. 

Link KPU

- Setelah melakukan pengecekan dan terbukti terdaftar di parpol maka harus segera dicabut.

- Lewat link KPU di menu tanggapan di link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

- Pilih pemutakhiran data partai politik

- Pilih Pencatutan Anggota Partai Politik di Kategori Laporan.

Datangi Kantor KPU

- Jika NIK terbukti di catut, datangi kantor KPU.

- Buat laporan dan minta untuk segera dicabut dari pencatutan tersebut.

- Tujuannya supaya NIK yang dicatut segera dibersihkan dan bisa kembali melanjutkan PPPK/CPNS.

Datangi Kantor Parpol Terkait

- Untuk mencabut NIK terdaftar parpol paling efektif adalah dengan datang langsung ke kantor parpol terkait.

- Selanjutnya lakukan proses pencabutan dengan melaporkannya ke petugas parpol.

- Berikan nomor NIK untuk prosesnya.

- Biasanya akan membutuhkan waktu yang tidak lama tergantung pada pihak parpol itu sendiri.

Cek berita lain yang lebih menarik di sini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved