Cara Cek NIK Terdaftar Parpol dan Cara Mengeluarkannya Jika Sudah Terdaftar

Caranya sangat muda tinggal masuk ke link webste KPU di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
cara cek nik terdaftar kpu dan cara menghapusnya untuk menghilangkan pencatutan. Pastikan untuk cek melalui link info di KPU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek NIK terdaftar parpol itu sangat penting sekali untuk melindungi hak-hak kita.

Terutama bagi yang sedang mendaftar sebagai pegawai negeri seperti CPNS atau PPPK.

Maka dari itu pastikan NIK Anda bersih, menjelang pemilu ini rentan sekali pencatutan terjadi.

Pastikan untuk melakukan pengecekan secara mandiri secara online.

Caranya sangat muda tinggal masuk ke link webste KPU di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika nama anda terdaftar atau masuk sebagai anggota parpol, segera lakukan tanggapan untuk mencabutnya.

Simak cara pengecekan NIK terdaftar parpol dan cara keluarkan NIK yang dicatut.

Baca juga: Resmi! Bulan Januari 2024 NIK KTP Sudah Bisa Dimanfaatkan Sebagai NPWP, Berikut Cara-Caranya

Cara cek NIK Terdaftar Parpol

- Buka browser hp atau pc.

- Masukkan link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia.

- Lalu tekan “Cari”.

- Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.

- Bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”.

Cara Keluar NIK Terdaftar Parpol

Link KPU

- Setelah melakukan pengecekan dan terbukti terdaftar di parpol maka harus segera dicabut.

- Lewat link KPU di menu tanggapan di link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

- Pilih pemutakhiran data partai politik

- Pilih Pencatutan Anggota Partai Politik di Kategori Laporan.

Datangi Kantor KPU

- Jika NIK terbukti di catut, datangi kantor KPU.

- Buat laporan dan minta untuk segera dicabut dari pencatutan tersebut.

- Tujuannya supaya NIK yang dicatut segera dibersihkan dan bisa kembali melanjutkan PPPK/CPNS.

Datangi Kantor Parpol Terkait

- Untuk mencabut NIK terdaftar parpol paling efektif adalah dengan datang langsung ke kantor parpol terkait.

- Selanjutnya lakukan proses pencabutan dengan melaporkannya ke petugas parpol.

- Berikan nomor NIK untuk prosesnya.

- Biasanya akan membutuhkan waktu yang tidak lama tergantung pada pihak parpol itu sendiri.

Cek berita lain yang lebih menarik di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved