Lokal Memilih

Caleg di Singkawang Diduga Langgar Aturan, Kampanye Tak Berizin di RSJ Kalbar

"Terduga pelaku berinisial S yang merupakan Caleg Dapil Singkawang Timur-Utara," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Jalan KS. Tubun Kota Singkaw

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Caleg inisial S saat diduga melakukan kampanye langgar aturan di RSJ Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 30 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Salah satu calon legislatif (Caleg) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat diduga langgar aturan kampanye.

Bentuk pelanggaran tersebut berupa kampanye tak berizin di fasilitas Pemerintah.

Tepatnya di RSJ Kalimantan Barat Jalan Singkawang - Bengkayang Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada 30 November 2023 lalu.

Membenarkan hal tersebut, Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto mengatakan terduga pelaku merupakan Caleg Dapil Singkawang Timur-Utara.

"Terduga pelaku berinisial S yang merupakan Caleg Dapil Singkawang Timur-Utara," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Jalan KS. Tubun Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu 20 Desember 2023.

Banyak APK Langgar Aturan, Bawaslu Kalbar Pinta Parpol dan Caleg Pahami Ketentuan Pemasangan

Ia menuturkan, pihaknya baru menemukan kasus tersebut pada tanggal 2 Desember 2023.

Setelah dilakukan pengumpulan data ternyata kampanye tersebut tidak memiliki izin yang jelas.

Baik itu terkait STTP dari Polres dan izin dari Pihak RSJ Kalbar.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses klarifikasi.

"Hari ini merupakan pemeriksaan terakhir yaitu Kepala RSJ Kalbar. Terduga pelaku juga sudah diperiksa kemaren," ungkapnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai pihaknya akan melakukan kajian bersama Sentra Gakumdu.

Seandainya kasus ini memenuhi syarat pelanggaran, maka akan diproses ke dua pelanggaran yaitu pidana dan netralitas ASN

"Karena ada ASN yang memfasilitasi," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved