Per 1 Januari 2024 Beli LPG Subsidi 3 Kg Wajib Daftar, Berikut Penjelasan Pertamina

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra menjelaskan bahwa Pendataan untuk penguna LP

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dok. Pertamina
Ilustrasi. Pangkalan Gas Elpiji milik Pertamina. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Per 1 Januari 2024, Pertamina menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli Gas LPG Subsidi 3 kilogram (kg).

Adapun masyarakat yang bisa membeli LPG 3 Kg, harus sudah terdaftar di subpenyalur atau pangkalan sebelum bertransaksi.

Adapun untuk registrasi dan pendataan pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan sudah dilakukan oleh Pertamina sejak 1 Maret lalu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memakai elpiji tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Aturan Beli Gas LPG 3 kg Dengan KTP Tahun 2024, Cek Daftar Masyarakat yang Boleh Menggunakannya!

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra menjelaskan bahwa Pendataan untuk penguna LPG Subsidi ini berbeda dengan Solar.

“Kalau solar, para konsumen wajib mendaftarkan sendiri, sedangkan LPG ini datanya dari Data P3KE atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang di input ke sistem Merchant Apps MyPertamina (MAP),” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 19 Desember 2023.

“Jadi Masyarakat hanya cukup bawa KTP saja nanti nomornya dimasukan ke MAP untuk kemudian dicocokan dengan data P3KE yang sudah di input sebelumnya,” tambahnya.

Adapun untuk Data P3KE merupakan data yang sudah dihimpun oleh Kementerian PMK. Adapun Kebijakan baru ini sejalan dengan program pendistribusian elpiji yang lebih tepat sasaran, agar subsidi benar-benar hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Selanjutnya, cara untuk membedakan bahwa yang terdata ini adalah yang berhak mendapatkan LPG 3 Kg, yaitu berdasarkan data yang terdapat di data P3KE oleh Kementerian PMK.

Adapun untuk Penyaluran LPG 3 Kg YTD sampai 10 Desember 2023 sebesar 137.191 Metrik Ton ke Provinsi Kalbar. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved