Kekayaan Pejabat

Cek Harta Kekayaan Widodo, Anggota DPRD Kota Pontianak yang Maju Nyaleg DPR RI

Pada Pemilu 2024 ini, Widodo mencalonkan diri maju Anggota DPR RI dari partai yang sama.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Widodo Anggota DPRD Kota Pontianak yang maju Caleg DPR RI pada Pemilu 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Widodo dalam artikel ini.

Widodo merupakan Anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.

Ia diketahui telah tiga periode menduduki status sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Pontianak.

Pada Pemilu 2024 ini, Widodo mencalonkan diri maju Anggota DPR RI dari partai yang sama.

Ia maju dari daerah pemilihan Kalbar 1.

Kalbar 1 meliputi dua kota dan tujuh kabupaten.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Miftah Anggota DPRD Provinsi Kalbar yang Maju DPR RI di Pemilu 2024

Adapun tujuh kabupaten dan dua kota yang dimaksud adalah Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Sambas, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.

Sebagai pejabat publik, Widodo diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 19 Desember 2023, Widodo rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 2 Februari 2023 untuk Anggota DPRD Kota Pontianak.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 14,4 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved