Public Service

Begini Proses Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Bisa Diakses Secara Online Lewat Aplikasi!

Aplikasi SIGNAL adalah salah satu alat yang bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan STNK atas nama orang lain.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi.Contoh STNK yang telah habis masa berlaku. 

*Setelah verifikasi selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan nomor ponsel dan kata sandi.

*Pilih menu yang sesuai.

*Setelah tahapan di atas selesai, pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan langkah-langkah berikut:

*Pilih tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital yang diperlukan.

*Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama pemiliknya.

*Jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK.

*Masukkan nomor NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka mesin.

*Unggah foto E-KTP pemilik kendaraan.

*Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut.”

*Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran sesuai pilihan kanal yang tersedia.

*Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.”

*Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.

*Pilih bank yang diinginkan.

*Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut.”

*Setelah pembayaran sukses, Anda bisa melakukan transfer melalui bank yang dipilih atau pergi langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

*Penting untuk dicatat bahwa proses perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Sebagai catatan bahwa Dokumen asli yang harus dikirimkan adalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved