Natal dan Tahun Baru

Waspada Peminta Sumbangan Tahun Baru, Kadissos Kalbar: Harus ke Dissos dan Dapat Rekomendasi

Lembaga, masyarakat, kelompok masyarakat ataupun perorangan tidak diizinkan meminta sumbangan ke masyarakat tanpa mengantongi rekomendasi dari dinas t

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Kota Pontianak drg Trisnawati. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang Tahun Baru, masyarakat kerap kali dimintai sumbangan untuk acara tertentu.

Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati menegaskan kepada organisasi, lembaga maupun masyarakat yang ingin melakukan aksi sosial penggalangan dana di jalan-jalan harus mengantongi ijin terlebih dahulu.

"Untuk sumbangan yang mengatasnamakan lembaga, maupun perorangan sesuai aturan yang berlaku harus mengusulkan terlebih dahulu ke dinas sosial," ujarnya, Jumat 15 Desember 2023.

Harisson Berang Ditemukan Jentik Nyamuk Aedes Aegypti di Kantor Diskes Sanggau dan Sekolah di Landak

Setelahnya kata Trisna akan dibuatkan rekomendasi boleh atau tidak mendapat rekomensasi tersebut.

Lembaga, masyarakat, kelompok masyarakat ataupun perorangan tidak diizinkan meminta sumbangan ke masyarakat tanpa mengantongi rekomendasi dari dinas terkait.

Tak hanya harus mengantongi ijin, Trisna mengatakan berdasarkan regulasi yang berlaku di Kota Pontianak saat ini, aksi sosial penggalangan dana juga tidak boleh dilakukan di perempatan lampu merah dan bisa dikenakan sanksi.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 41 Ayat 1 Huruf c menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin tertulis dari Kepala Daerah. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved