Komisi Informasi Kalbar Gelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik
Kata Lutfi, penganugerahan diberikan kepada badan-badan publik terpilih secara skor, setelah pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi dalam beberapa
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar penganugerahan keterbukaan informasi badan publik se-Kalbar tahun 2023, bertempat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 14 Desember 2023.
Ketua KI Kalbar, Lufti Faurusal Hasan mengungkapkan penganugrahan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan apresiasi kepada badan-badan publik atas upaya-upaya layanan keterbukaan informasi publik.
"Kegiatan apresiasi ini kami lakukan setiap tahun karena ada amanah regulasi untuk melakukan evaluasi kepada badan publik," ujarnya kepada awak media usai penganugerahan.
Kata Lutfi, penganugerahan diberikan kepada badan-badan publik terpilih secara skor, setelah pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi dalam beberapa waktu terakhir.
Di tahun ini pihaknya melakukan monitoring evaluasi terhadap 7 kategori badan publik.
• Pertalite Kerap Kosong, Warga Mengaku Terpaksa Gunakan Pertamax
"Pertama kategori Kabupaten Kota se-Kalbar, kemudian kategori OPD Pemprov Kalbar, kemudian kategori BUMD se-Kalbar, kategori BUMDES, Desa dan sekretariat legislatif," ungkapnya.
"Jadi se-Kalbar itu 192 badan publik yang kita lakukan monitoring evaluasi," jelasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penilaian dalam penganugerahan ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang monitoring evaluasi keterbukaan evaluasi publik dengan mengirimkan self assessment questionnaire atau penilaian mandiri kepada badan publik.
"Kemudian badan publik mengisi melakukan penilaian mandiri dan kemudian mengembalikan kepada kita," jelasnya.
Lanjutnya, ada 5 poin yang menjadi penilaian dalam monitoring dan evaluasi tersebut.
"Yang dinilai, pertama kualitas informasi, kedua jenis informasi, ketiga sarana-prasarana, keempat komitmen organisasi kemudian yang kelima digitalisasi," imbuhnya.
"Kelima hal ini kita nilai, kemudian yang masuk skor 60 kita lakukan proses visitasi atau kita undang untuk presentasi, ada 121 yang merespon kuisioner kita," tandasnya.
Sementara itu, PJ Gubernur Kalbar, Harisson menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu amanat undang-undang.
"Dan ini sebenarnya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan," tuturnya.
Harisson berharap kepada badan-badan publik dapat terbuka dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Komisi Informasi
Pj Gubernur
Harisson
Keterbukaan Informasi
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
14 Desember
Kamis
2023
Rumah Zakat Kalbar Bentangkan Merah Putih Raksasa di Batu Ampar Kubu Raya |
![]() |
---|
Motivasi Pelajar SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, Kapolres Landak: Jaga Semangat Belajar dan Disiplin |
![]() |
---|
POLISI Grebek Pengedar Narkoba di Perumahan Taman Anggrek Sungai Raya Bengkayang, 2 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Wakapolres Sekadau Tekankan Program Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla dalam Anev Bhabinkamtibmas |
![]() |
---|
Daftar Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 4 Oktober Desember, Akses Link http //cek bansos.siks.kemsos.go id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.