Link Cek NIK Terdaftar Parpol Jelang Pemilu 2024, Antisipasi Pencatutan Data Diri

Supaya pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik dan hak kita sebagai warga negara untuk menjalankan pemilihan tetap bisa disalurkan.

Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / google
Contoh format data diri NIK KTP supaya terhindar dari pencatutan. 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Untuk mengantisipasi pencatutan data diri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Maka pastikan data diri anda bersih dari pencatutan pihak manapun.

Sebab pencatatuan identitas jelang pemilu tiap tahunnya rentan terjadi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan situs online yang dapat diakses siapapun.

Seperti mendeteksi NIK terdaftar ke salah satu parpol tanpa sepengetahuan dari kita.

 Jelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 ini penting sekali untuk melakukan hal tersebut.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan, dan Format Hingga Data Diri yang Lengkap

Supaya pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik dan hak kita sebagai warga negara untuk menjalankan pemilihan tetap bisa disalurkan.

Sehingga pastikan identitas data diri melalui NIK itu bersih, dan jikapun sudah terdaftar ke parpol sudah sesuai dengan keinginan sendiri, seperti menjadi anggota parpol karena mendaftar sendiri.

Karena banyak, setelah dicek NIK sudah terdaftar ke parpol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Untuk pengecekan NIK KTP ini bisa dilakukan secara mandiri hanya dengan memanfaatkan link yang disediakan KPU>

Untuk itu, masyarkat tidak perlu panik, tinggal lakukan langkah-langkahnya dengan mengecek NIK KTP masing-masing.

Cek  NIK terdaftar di parpol

- Buka browser hp atau pc.

- Masukkan link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia.

- Lalu tekan “Cari”.

- Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.

- Bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”.

Silahkan ikuti tahapannya untuk memastikan bahwa NIK kita tidak pernah terdaftar.

Apabila, ternyata saat dicek sudah terdaftar padahal tidak pernah merasa mendaftarkan diri, maka bisa melakukan komplain terhadap parpol yang bersangkutan.

Cek berita menarik lainnya melalui akses mudah di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved