Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025, Cek Syarat dan Verifikasi Data Diri di GTK
Hal itu dilakukan melalui kualifikasi guru yang harus dimiliki dengan kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang guru saat diwajibkan untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani.
Serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Hal itu dilakukan melalui kualifikasi guru yang harus dimiliki dengan kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
Tahun 2025 ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan).
Pendaftaran ini ditujukan untuk seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG pada periode sebelumnya.
Proses seleksi kali ini disederhanakan agar semakin banyak guru yang bisa mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.
Baca juga: SPMB Online Kabupaten Bantul SD-SMP Tahapan Pendaftaran Online, Link Daftar hingga Jalur Penerimaan
Termasuk kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Proses sertifikasi guru untuk memenuhi ketentuan ini telah berjalan secara bertahap.
Tahun 2023 masih sudah ada sekitar 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Namun kini jumlah itu telah berkurang secara signifikan, dan tersisa sekitar 800 ribu guru yang belum tersertifikasi.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru sehingga bisa lebih fokus memberikan pembelajaran yang bermakna kepada murid.
Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Kemendikdasmen untuk menuntaskan sertifikasi bagi seluruh guru yang belum tersertifikasi.
Sasaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024
PPG
GTK
Seleksi Administrasi PPG
Cek Syarat dan Verifikasi Data Diri di GTK
Administrasi PPG
tahun 2025
KUNCI Jawaban Soal Post Test PPG Modul 3 FPPN Bagi Guru Selesaikan Jurnal |
![]() |
---|
Pantun Ulang Tahun Unik dan Menghibur, Cocok untuk Sahabat,Keluarga dan Atasan |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Membuat Jurnal Modul PSE Peserta PPG Untuk Meningkatkan Kompetensi Guru |
![]() |
---|
KUNCI Jawaban Soal Post Test PPG 2025 Modul 1 PSE 3 Rangkaian Buat Jurnal Guru PPG |
![]() |
---|
KUNCI Jawaban Soal Post Test PPG Modul 1 PSE 2 Rangkaian Tugas Guru Menyusun Jurnal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.