Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025, Cek Syarat dan Verifikasi Data Diri di GTK

Hal itu dilakukan melalui kualifikasi guru yang harus dimiliki dengan kualifikasi akademik S1 atau D-IV.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Genered by AI : ChatGPT
SOAL PRETES - Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), memperlihatkan sejumlah peserta PPG yang mengikuti pretes. Seluruh soal latihan pretes dalam bentuk pilihan ganda sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang guru saat diwajibkan untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani.

Serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Hal itu dilakukan melalui kualifikasi guru yang harus dimiliki dengan kualifikasi akademik S1 atau D-IV.

Tahun 2025 ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan).

Pendaftaran ini ditujukan untuk seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG pada periode sebelumnya.

Proses seleksi kali ini disederhanakan agar semakin banyak guru yang bisa mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.

Baca juga: SPMB Online Kabupaten Bantul SD-SMP Tahapan Pendaftaran Online, Link Daftar hingga Jalur Penerimaan

Termasuk kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Proses sertifikasi guru untuk memenuhi ketentuan ini telah berjalan secara bertahap.

Tahun 2023 masih sudah ada sekitar 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Namun kini jumlah itu telah berkurang secara signifikan, dan tersisa sekitar 800 ribu guru yang belum tersertifikasi.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru sehingga bisa lebih fokus memberikan pembelajaran yang bermakna kepada murid.

Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Kemendikdasmen untuk menuntaskan sertifikasi bagi seluruh guru yang belum tersertifikasi.

Sasaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved