Public Service

Ingin Mengajukan Perubahan Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri? Ini Beberapa Cara dan Ketentuannya!

Pembayaran secara mandiri bisa dilakukan lewat beberapa metode yakni secara virtual bahkan Mobile banking. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Daftar layanan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta termasuk cara mengajukan pindah kepesertaan menjadi mandiri seusai dengan syarat dan cara yang kami tampilkan dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut akan diberikan cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri.

Sehingga peserta dapat membayar iuran sendiri pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. 

Pembayaran secara mandiri bisa dilakukan lewat beberapa metode yakni secara virtual bahkan Mobile banking. 

Peserta juga dapat mengunjungi ATM terdekat pada Bank Himbara. 

Untuk itu, ikuti saja cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri yang dapat diakses secara online. 

Perubahan kepesertaan dari perusahaan ke mandiri ini termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

BPJS Kesehatan Ada Pcare Eclaim Permudah Layanan Kesehatan di Aplikasi, Ini Cara Login yang Benar!

Cara Melakukan Perubahan Jenis Kepesertaan

1. Pekerja berhenti sebagai PPU ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha/Perusahaan atau

menunjukkan dokumen PHK bagi yang ter-PHK.

2. Peserta PPU yang beralih menjadi PBPU/BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.

3. Ketentuan peralihan menjadi PBPU/BP:

-Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan.

-Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan, atau

-Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.

- Melengkapi persyaratan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved